Keuangan

Bareskrim Polri Tangkap Empat Debt Collector Fintech Ilegal

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pindana Siber (Ditipidsiber) mengamankan 4 orang debt collector perusahaan financial technology (fintech). Keempat tersangka ditangkap atas laporan 3 orang korban yang melaporkan adanya tindakan pengancaman, asusila, dan pornografi melalui media elektronik.

Para penagih tersebut berasal dari PT VCard Technology Indonesia, sebuah fintech peer to peer lending dengan nama Vloan. Mereka adalah Indra Sucipto, Panji Joliandri alias Kevin Januar, Roni Sanjaya alias X_X, dan Wahyu Wijaya alias Ismed Chaniago.

Keempat tersangka dikenakan pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik. Selanjutnya juga dijerat dengan pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 369 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul menerangkan, ada 3 laporan polisi yang masuk dan kemudian ditindaklanjuti.

“Korban melapor karena ada tindakan pelanggaran berupa pengancaman, pornografi, dan menakuti-nakuti lewat media elektronik dari para debt collector tersebut,” ujar Rickynaldo di kantornya, Selasa 8 Januari 2019.

Tindak pidana tersebut terjadi bermula saat nasabah men-download aplikasi pinjaman Vloan, maka nasabah akan mengikuti dan menyetujui seluruh aturan yang ada di aplikasi agar pinjaman dapat disetujui oleh perusahaan PT Vcard Technologi Indonesia (Vloan). Salah satunya adalah seluruh data yang ada di handphone nasabah dapat diakses oleh pihak perusahaan.

“Rata-rata nasabah meminjam Rp600 ribu sampai Rp1,2 juta untuk tempo 7 hingga 14 hari. Jika sudah jatuh tempo dan nasabah bel bayar, pihak PT VCard Technology Indonesia akan mengakses data-data, termasuk kontak di handphone nasabah. Bahkan mereka mengirimkan pesan berbau pornografi atau sexual harassment. Korban jadi tertekan. Bahkan ada yang sampai dipecat dari pekerjaannya,” timpalnya. (Ari A)

Risca Vilana

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

9 hours ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

9 hours ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

9 hours ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

9 hours ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

13 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

16 hours ago