Perbankan

Bareskrim POLRI: 47% Kasus Tipibank Soal Perkreditan

Jakarta – Di tengah semakin maraknya kejahatan perbankan atau biasa disebut tindak pidana perbankan (Tipibank) yang terjadi di Indonesia, Bareskrim Polri terus mendorong pencegahan agar industri ini tak terjerat atau setidaknya meminimalisir hal serupa.

Hal tersebut seperti dijelaskan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, dalam seminar Second Half Economic Forecasting 2022 ‘Mewaspadai Sinyal Resesi dan Debitur Nakal’, yang digelar Infobank di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebagai langkah pencegahan, sejumlah hal yang didorong Bareskrim Polri antara lain optimalisasi peran pengawas internal bank yang tidak semata hanya formalitas saja.

“Kemudian deteksi dini, dugaan adanya penyimpangan bisa dideteksi oleh bank itu dilakukan oleh oknum-oknum di dalam bank, kemudian penyusunan SOP yang jelas perlu tetap disosialisasikan terutama kepada calon-calon karyawan baru terkait apa yang boleh dan tidak untuk dilakukan,” kata Helfi.

Selanjutnya, Helfi menambahkan, perbankan harus mengetahui customernya atau know your customer (KYC), mengembangkan budaya integritas, semangat, tanggung jawab, serta kontrol sosial untuk saling mengingatkan.

“Kemudian manajemen-manajemen yang mungkin pernah melakukan tindak pidana, ini menjadi salah satu kesulitan kita dari internal bank sendiri yang pernah melakukan tindak pidana tiba-tiba di suruh keluar jadi kesulitan untuk melancarkan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, jika tipibank sudah terlanjur terjadi, beberapa langkah yang perlu dilakukan industri perbankan antara lain mendukung penyidikan. Dalam hal ini transparan dan proaktif mendukung penyidikan dengan support data/dokumen yang diperlukan. Kemudian, sambung Helfi, dibutuhkan kecepatan koordinasi dan kerjasama yang harus dilakukan secara paralel pada saat kasus itu belum dan sudah terjadi.

Sebagai informasi, menurut data Bareskrim Polri, dari tahun 2016 hingga 2022 sudah terjadi 513 kasus terkait tipibank. Dari jumlah kasus tersebut, yang tertinggi berasal dari persoalan perkreditan dengan kontribusi 47%, disusul tipu gelap 38%, pemalsuan 6%, skimming dan kartu kredit masing-masing 2%, dan lain-lain sekitar 5%. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

1 hour ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

7 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

8 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

10 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

12 hours ago