Perbankan

Bareskrim POLRI: 47% Kasus Tipibank Soal Perkreditan

Jakarta – Di tengah semakin maraknya kejahatan perbankan atau biasa disebut tindak pidana perbankan (Tipibank) yang terjadi di Indonesia, Bareskrim Polri terus mendorong pencegahan agar industri ini tak terjerat atau setidaknya meminimalisir hal serupa.

Hal tersebut seperti dijelaskan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, dalam seminar Second Half Economic Forecasting 2022 ‘Mewaspadai Sinyal Resesi dan Debitur Nakal’, yang digelar Infobank di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebagai langkah pencegahan, sejumlah hal yang didorong Bareskrim Polri antara lain optimalisasi peran pengawas internal bank yang tidak semata hanya formalitas saja.

“Kemudian deteksi dini, dugaan adanya penyimpangan bisa dideteksi oleh bank itu dilakukan oleh oknum-oknum di dalam bank, kemudian penyusunan SOP yang jelas perlu tetap disosialisasikan terutama kepada calon-calon karyawan baru terkait apa yang boleh dan tidak untuk dilakukan,” kata Helfi.

Selanjutnya, Helfi menambahkan, perbankan harus mengetahui customernya atau know your customer (KYC), mengembangkan budaya integritas, semangat, tanggung jawab, serta kontrol sosial untuk saling mengingatkan.

“Kemudian manajemen-manajemen yang mungkin pernah melakukan tindak pidana, ini menjadi salah satu kesulitan kita dari internal bank sendiri yang pernah melakukan tindak pidana tiba-tiba di suruh keluar jadi kesulitan untuk melancarkan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, jika tipibank sudah terlanjur terjadi, beberapa langkah yang perlu dilakukan industri perbankan antara lain mendukung penyidikan. Dalam hal ini transparan dan proaktif mendukung penyidikan dengan support data/dokumen yang diperlukan. Kemudian, sambung Helfi, dibutuhkan kecepatan koordinasi dan kerjasama yang harus dilakukan secara paralel pada saat kasus itu belum dan sudah terjadi.

Sebagai informasi, menurut data Bareskrim Polri, dari tahun 2016 hingga 2022 sudah terjadi 513 kasus terkait tipibank. Dari jumlah kasus tersebut, yang tertinggi berasal dari persoalan perkreditan dengan kontribusi 47%, disusul tipu gelap 38%, pemalsuan 6%, skimming dan kartu kredit masing-masing 2%, dan lain-lain sekitar 5%. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

12 mins ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

19 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

20 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

20 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

21 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

21 hours ago