Perbankan

Bareskrim POLRI: 47% Kasus Tipibank Soal Perkreditan

Jakarta – Di tengah semakin maraknya kejahatan perbankan atau biasa disebut tindak pidana perbankan (Tipibank) yang terjadi di Indonesia, Bareskrim Polri terus mendorong pencegahan agar industri ini tak terjerat atau setidaknya meminimalisir hal serupa.

Hal tersebut seperti dijelaskan Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, dalam seminar Second Half Economic Forecasting 2022 ‘Mewaspadai Sinyal Resesi dan Debitur Nakal’, yang digelar Infobank di Grand Ballroom Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis, 25 Agustus 2022.

Sebagai langkah pencegahan, sejumlah hal yang didorong Bareskrim Polri antara lain optimalisasi peran pengawas internal bank yang tidak semata hanya formalitas saja.

“Kemudian deteksi dini, dugaan adanya penyimpangan bisa dideteksi oleh bank itu dilakukan oleh oknum-oknum di dalam bank, kemudian penyusunan SOP yang jelas perlu tetap disosialisasikan terutama kepada calon-calon karyawan baru terkait apa yang boleh dan tidak untuk dilakukan,” kata Helfi.

Selanjutnya, Helfi menambahkan, perbankan harus mengetahui customernya atau know your customer (KYC), mengembangkan budaya integritas, semangat, tanggung jawab, serta kontrol sosial untuk saling mengingatkan.

“Kemudian manajemen-manajemen yang mungkin pernah melakukan tindak pidana, ini menjadi salah satu kesulitan kita dari internal bank sendiri yang pernah melakukan tindak pidana tiba-tiba di suruh keluar jadi kesulitan untuk melancarkan hal tersebut,” ujarnya.

Namun, jika tipibank sudah terlanjur terjadi, beberapa langkah yang perlu dilakukan industri perbankan antara lain mendukung penyidikan. Dalam hal ini transparan dan proaktif mendukung penyidikan dengan support data/dokumen yang diperlukan. Kemudian, sambung Helfi, dibutuhkan kecepatan koordinasi dan kerjasama yang harus dilakukan secara paralel pada saat kasus itu belum dan sudah terjadi.

Sebagai informasi, menurut data Bareskrim Polri, dari tahun 2016 hingga 2022 sudah terjadi 513 kasus terkait tipibank. Dari jumlah kasus tersebut, yang tertinggi berasal dari persoalan perkreditan dengan kontribusi 47%, disusul tipu gelap 38%, pemalsuan 6%, skimming dan kartu kredit masing-masing 2%, dan lain-lain sekitar 5%. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

55 mins ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

5 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

5 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

5 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

5 hours ago

OJK Soroti Indikasi Proyek Fiktif di Fintech Lending, Minta Penguatan Tata Kelola

Poin Penting OJK menyoroti indikasi proyek fiktif di fintech lending dan menegaskan praktik fraud akan… Read More

6 hours ago