Jakarta – Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia merespons soal rencana pemerintah terkait kebijakan peningkatan bea masuk sejumlah komoditas hingga 200 persen untuk barang impor asal China.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi meminta Kementerian Perdagangan juga K/L terkait melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan tersebut.
“Ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari,” kata Yukki, dikutip 3 Juli 2024.
Baca juga: Permudah Proses Impor, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Rush Handling
Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia juga meminta pemerintah dapat menelaah lebih lanjut baik soal jenis produk maupun jalur masuknya.
Kadin Indonesia berharap jalur masuk illegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas.
“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta asosiasi dan himpunan,” jelas Yukki
Kadin juga mengimbau agar Kementerian Perdagangan, tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.
“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik,” kata Yukki.
Lebih lanjut, pengusaha meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code (Kode Penyelarasan) yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.
Baca juga: Pelemahan Ekonomi China dan Hong Kong Bawa Berkah Bagi RI, Kok Bisa?
Penting halnya mempertimbangkan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak. Dengan demikian, penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor.
“Kadin Indonesia mengimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - UOB Indonesia memandang pentingnya literasi keuangan untuk membantu masyarakat memahami dan mengelola keuangan pribadi… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penghapusan utang kredit usaha mikro, kecil, dan… Read More
Tangerang - PT Terang Dunia Internusa Tbk, menyiapkan sejumlah strategi khusus menghadapi pelemahan daya beli… Read More
Jakarta - Kasus yang menimpa PT Investree Radhika Jaya atau Investree menyita perhatian masyarakat, dianggap… Read More
Jakarta - Istilah open banking mengacu kepada aksesibilitas data yang semakin terbuka, memungkinkan bank untuk… Read More
Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menggelar Indonesia Knowledge Forum (IKF) 2024, di… Read More