Keuangan

BAPPENAS Siapkan 5 Strategi Tingkatkan Potensi Zakat

Surakarta — Kementerian PPN/BAPPENAS memandang potensi zakat nasional masih dapat terus ditingkatkan seiring dengan keuangan syariah yang diperkirakan masih dapat tumbuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 dengan tema “Peran Strategis Filantropi Islam dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia Tahun 2024”, Selasa (5/3).

“Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018,” kata Bambang Brodjonegoro melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.

Pertumbuhan yang positif dan berkesinambungan tersebut juga diikuti dengan penyaluran zakat yang efektif dan produktif. Rata-rata penyaluran zakat nasional adalah sebesar 66,03 persen dari total zakat yang dihimpun. Pada 2016, zakat yang berhasil disalurkan ke masyarakat adalah Rp 2.931 miliar, sementara pada 2017 sebesar Rp 4.860 miliar. Dari jumlah penyaluran zakat pada 2017, sebesar 78,1 persen telah disalurkan ke delapan golongan mustahik nasional.

Melihat potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun, Menteri Bambang mengatakan zakat nasional masih dapat dipacu. Persentase penghimpunan terhadap potensi zakat pada 2016 adalah sebesar 2,3 persen, meningkat menjadi 2,8 persen pada 2017, dan 3,7 persen pada 2018.

Begitupula penyaluran zakat pada 2016 dan 2017 masih di bawah 80 persen, yaitu 58,4 persen dan 78,81 persen. Untuk itu, Menteri Bambang mendorong segenap organisasi pengelola zakat baik Baznas Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota maupun LAZ Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota, semakin kreatif mengajak para muzakki untuk membayarkan zakat serta menyediakan platform pembayaran zakat yang mudah dan jelas bagi umat Islam.

“Realisasi penghimpunan zakat nasional masih sangat jauh dari potensinya. Diperlukan kerja keras kita semua untuk meyakinkan para muzakki membayarkan zakatnya secara tertib dan rutin kepada organisasi pengelola zakat yang resmi, sehingga dapat diakumulasi dalam data penghimpunan zakat nasional. Kita harapkan tahun ini tingkat penyaluran terhadap penghimpunan zakat dapat mencapai angka 80 persen,” jelas Menteri Bambang.

Menteri Bambang menjelaskan lima strategi pengelolaan zakat yang harus dilakukan. Pertama, mendorong hadirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola zakat nasional. Perlu direviu kembali Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 untuk mempelajari kemungkinan perbaikan sekaligus tambahan pengaturan dalam tata kelola zakat nasional. Kedua, memanfaatkan teknologi untuk mobilisasi dan penyaluran zakat.

Diperlukan rekening zakat untuk menampung dana zakat dari nasabah perbankan, sehingga dari penghasilan nasabah yang telah mencapai nishab (batas terendah harta dikenai zakat) dapat secara otomatis disisihkan ke rekening. Perlu juga dikembangkan platform teknologi yang memudahkan muzakki dalam membayarkan zakat ataupun menerima bantuan zakat. Ketiga, mendorong pemanfaatan zakat yang mendukung pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

Pengelola zakat harus menyalurkan dana zakat pada kegiatan-kegiatan yang memiliki korelasi yang jelas dengan upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. Perlu indeks yang dapat mengukur tingkat dampak zakat dalam mengatasi kemiskinan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki kepada pengelola zakat.

Keempat, mewujudkan database zakat nasional yang terintegrasi. Dengan database terintegrasi dapat diperoleh data muzakki, mustahik, pengelola zakat, jumlah zakat terkumpul, jumlah mustahik yang terbantu dengan zakat, ataupun jumlah mustahik yang berubah menjadi muzakki. Hal ini juga mencegah penumpukan bantuan zakat di suatu daerah, sekaligus menyeleraskan program pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Kelima, memanfaatkan zakat untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Zakat sebagai salah satu komponen penting dalam arsitektur keuangan syariah harus terintegrasi dengan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah. Beberapa kebijakan yang perlu dikembangkan antara lain adalah penggunaan rekening syariah dalam penerimaan dan penyaluran zakat. (*)

Suheriadi

Recent Posts

OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari

Poin Penting OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari… Read More

4 mins ago

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

16 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

23 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

46 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

59 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

1 hour ago