Keuangan

BAPPENAS Siapkan 5 Strategi Tingkatkan Potensi Zakat

Surakarta — Kementerian PPN/BAPPENAS memandang potensi zakat nasional masih dapat terus ditingkatkan seiring dengan keuangan syariah yang diperkirakan masih dapat tumbuh.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2019 dengan tema “Peran Strategis Filantropi Islam dalam Mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Islam Dunia Tahun 2024”, Selasa (5/3).

“Setiap tahun, penghimpunan zakat nasional mengalami pertumbuhan rata-rata 30,55 persen. Pada 2016, zakat yang berhasil dihimpun organisasi pengelola zakat baik Baznas maupun LAZ adalah sebesar Rp 5.017,29 miliar, dan meningkat menjadi Rp 6.224,37 miliar pada 2017 dan Rp 8.100 miliar pada 2018,” kata Bambang Brodjonegoro melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa 5 Maret 2019.

Pertumbuhan yang positif dan berkesinambungan tersebut juga diikuti dengan penyaluran zakat yang efektif dan produktif. Rata-rata penyaluran zakat nasional adalah sebesar 66,03 persen dari total zakat yang dihimpun. Pada 2016, zakat yang berhasil disalurkan ke masyarakat adalah Rp 2.931 miliar, sementara pada 2017 sebesar Rp 4.860 miliar. Dari jumlah penyaluran zakat pada 2017, sebesar 78,1 persen telah disalurkan ke delapan golongan mustahik nasional.

Melihat potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun, Menteri Bambang mengatakan zakat nasional masih dapat dipacu. Persentase penghimpunan terhadap potensi zakat pada 2016 adalah sebesar 2,3 persen, meningkat menjadi 2,8 persen pada 2017, dan 3,7 persen pada 2018.

Begitupula penyaluran zakat pada 2016 dan 2017 masih di bawah 80 persen, yaitu 58,4 persen dan 78,81 persen. Untuk itu, Menteri Bambang mendorong segenap organisasi pengelola zakat baik Baznas Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota maupun LAZ Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota, semakin kreatif mengajak para muzakki untuk membayarkan zakat serta menyediakan platform pembayaran zakat yang mudah dan jelas bagi umat Islam.

“Realisasi penghimpunan zakat nasional masih sangat jauh dari potensinya. Diperlukan kerja keras kita semua untuk meyakinkan para muzakki membayarkan zakatnya secara tertib dan rutin kepada organisasi pengelola zakat yang resmi, sehingga dapat diakumulasi dalam data penghimpunan zakat nasional. Kita harapkan tahun ini tingkat penyaluran terhadap penghimpunan zakat dapat mencapai angka 80 persen,” jelas Menteri Bambang.

Menteri Bambang menjelaskan lima strategi pengelolaan zakat yang harus dilakukan. Pertama, mendorong hadirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola zakat nasional. Perlu direviu kembali Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 untuk mempelajari kemungkinan perbaikan sekaligus tambahan pengaturan dalam tata kelola zakat nasional. Kedua, memanfaatkan teknologi untuk mobilisasi dan penyaluran zakat.

Diperlukan rekening zakat untuk menampung dana zakat dari nasabah perbankan, sehingga dari penghasilan nasabah yang telah mencapai nishab (batas terendah harta dikenai zakat) dapat secara otomatis disisihkan ke rekening. Perlu juga dikembangkan platform teknologi yang memudahkan muzakki dalam membayarkan zakat ataupun menerima bantuan zakat. Ketiga, mendorong pemanfaatan zakat yang mendukung pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

Pengelola zakat harus menyalurkan dana zakat pada kegiatan-kegiatan yang memiliki korelasi yang jelas dengan upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik. Perlu indeks yang dapat mengukur tingkat dampak zakat dalam mengatasi kemiskinan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki kepada pengelola zakat.

Keempat, mewujudkan database zakat nasional yang terintegrasi. Dengan database terintegrasi dapat diperoleh data muzakki, mustahik, pengelola zakat, jumlah zakat terkumpul, jumlah mustahik yang terbantu dengan zakat, ataupun jumlah mustahik yang berubah menjadi muzakki. Hal ini juga mencegah penumpukan bantuan zakat di suatu daerah, sekaligus menyeleraskan program pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.

Kelima, memanfaatkan zakat untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Zakat sebagai salah satu komponen penting dalam arsitektur keuangan syariah harus terintegrasi dengan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah. Beberapa kebijakan yang perlu dikembangkan antara lain adalah penggunaan rekening syariah dalam penerimaan dan penyaluran zakat. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

6 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

7 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

10 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

11 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

11 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

13 hours ago