Jakarta–Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro optimistis program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang diluncurkan pemerintah, akan membantu mengurangi ketimpangan di Tanah Air.
Salah satu yang akan menjadi fokus program tersebut adalah kebijakan berbasis lahan melalui reformasi agraria. Bambang mengatakan, reformasi agraria difokuskan pada redistribusi aset terutama pada lahan menganggur atau lahan yang sudah dimiliki orang tetapi tidak dipakai dalam waktu lama.
“Guna mengurangi ketimpangan yang terdapat di kota serta pedesaan salah satunya ialah melalui reformasi agraria. Karena salah satu yang menyebabkan ketimpangan adalah kepemilikan aset atau akses terhadap kepemilikan aset,” ujar Bambang pada acara diskusi yang digelar PT Sucor Sekuritas bertemakan “Kebangkitan Perekonomian Desa dan Terciptanya Daerah Pemasaran Baru” di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Bambang menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi penguasaan lahan berlebihan oleh pihak-pihak tertentu.
Indonesia sendiri merupakan negara agraris yang mempunyai penduduk terbesar keempat di dunia. Dari seluruh luas daratan di Indonesia sebesar 189 juta hektar, atau 64 persen di antaranya adalah kawasan hutan dengan luas sekitar 121 juta hektare. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting OJK percepat reformasi pasar modal melalui delapan rencana aksi untuk memperkuat likuiditas, transparansi,… Read More
Poin Penting Asuransi kesehatan penting di tengah gaya hidup sibuk dan biaya medis yang terus… Read More
Poin Penting OJK menegaskan fundamental dan prospek jangka panjang pasar modal Indonesia masih sangat baik,… Read More
Poin Penting BPJS Ketenagakerjaan dan KONI memperluas perlindungan atlet, dengan 265 ribu pelaku olahraga terdaftar… Read More
Poin Penting OJK dan BEI paparkan 8 aksi reformasi pasar modal ke MSCI, dengan fokus… Read More
Poin Penting DBS Indonesia meningkatkan pendanaan channeling ke Kredivo menjadi Rp3 triliun, sejalan dengan pertumbuhan… Read More