Jakarta–Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro optimistis program Kebijakan Ekonomi Berkeadilan yang diluncurkan pemerintah, akan membantu mengurangi ketimpangan di Tanah Air.
Salah satu yang akan menjadi fokus program tersebut adalah kebijakan berbasis lahan melalui reformasi agraria. Bambang mengatakan, reformasi agraria difokuskan pada redistribusi aset terutama pada lahan menganggur atau lahan yang sudah dimiliki orang tetapi tidak dipakai dalam waktu lama.
“Guna mengurangi ketimpangan yang terdapat di kota serta pedesaan salah satunya ialah melalui reformasi agraria. Karena salah satu yang menyebabkan ketimpangan adalah kepemilikan aset atau akses terhadap kepemilikan aset,” ujar Bambang pada acara diskusi yang digelar PT Sucor Sekuritas bertemakan “Kebangkitan Perekonomian Desa dan Terciptanya Daerah Pemasaran Baru” di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.
Bambang menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi penguasaan lahan berlebihan oleh pihak-pihak tertentu.
Indonesia sendiri merupakan negara agraris yang mempunyai penduduk terbesar keempat di dunia. Dari seluruh luas daratan di Indonesia sebesar 189 juta hektar, atau 64 persen di antaranya adalah kawasan hutan dengan luas sekitar 121 juta hektare. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta – Bank Indoensia (BI) menargetkan volume transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2025 akan mencapai 5,5… Read More
Jakarta – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) pada hari ini (6/11) mengumumkan akan melakukan… Read More
Jakarta – Calon presiden dari Partai Republik Donald Trump memenangkan Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024.… Read More
Jakarta - Limbah cangkang atau kulit rajungan yang selama ini dianggap tak bernilai kini berpotensi mendatangkan manfaat… Read More
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47… Read More