Pangsa Ekspor Produk Halal Indonesia Kalah Dengan Malaysia
Jakarta – Sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pemerintah terus mendorong potensi industri halal khususnya sektor makanan dan minuman untuk terus berkembang. Apalagi, saat ini masyarakat cenderung sensitif dengan label halal dari makanan dan minuman.
Namun demikian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengingatkan, jangan sampai perilaku sensitif masyarakat akan label halal terhadap produk makanan dan minuman justru menyusahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.
“Saya ingatkan, jangan sampai sertifikat halal tapi malah memberatkan UKM, dengan pengurusan sertifikat halal yang mahal dan ribet,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.
Untuk itu, kata Bambang, langkah yang harus dilakukan saat ini yakni memperjelas aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Asal tahu saja pihak yang mengatur penerbitan sertifikasi hala pada produk makanan dan minumanl tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa apakah produk itu halal atau tidak.
Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menambahkan, Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan halal pada produk makanan dan minuman, bukan hanya melindungi dan memberikan kepastian atas kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Melainkan juga memberi jaminan kualitas dan kepastian secara hukum terhadap produk itu.
Alasan yang mendorong lahirnya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia adalah karakteristik masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap label halal. Bahkan, kata dia, masyarakat pernah menyinggung soal kehalalan salah satu produk penyedap masakan yakni Ajinomoto yang dipertanyakan kehalalannya.
“Adanya Undang-Undang ini tidak terlepas dari kejadian di Indonesia, terkait sensitifitas halal di Indonesia. Seperti kasus Ajinomoto, harus kita ingat sebagai referense masyarakat Indonesia yang sangat sensitif soal halal,” tutupnya. (*)
Poin Penting DPR meminta pemerintah memprioritaskan keselamatan WNI di Iran, menyusul eskalasi demonstrasi besar akibat… Read More
Poin Penting OJK menilai praktik jual beli kendaraan STNK only mengancam industri multifinance, karena melemahkan… Read More
Poin Penting Dirut BTN Nixon LP Napitupulu dinobatkan sebagai Bankers of The Year 2025 oleh… Read More
Poin Penting Spin off UUS menjadi BUS merupakan kewajiban sesuai POJK No. 12/2023 bagi UUS… Read More
Poin Penting Perdagangan internasional menghadapi tantangan besar, mulai dari volatilitas geopolitik, perubahan kebijakan global, hingga… Read More
Poin Penting Peningkatan belanja pemerintah, khususnya untuk program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), dinilai… Read More