Ekonomi dan Bisnis

Bappenas: Jangan Sampai Sertifikasi Halal Susahkan UMKM

Jakarta – Sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pemerintah terus mendorong potensi industri halal khususnya sektor makanan dan minuman untuk terus berkembang. Apalagi, saat ini masyarakat cenderung sensitif dengan label halal dari makanan dan minuman.

Namun demikian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengingatkan, jangan sampai perilaku sensitif masyarakat akan label halal terhadap produk makanan dan minuman justru menyusahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.

“Saya ingatkan, jangan sampai sertifikat halal tapi malah memberatkan UKM, dengan pengurusan sertifikat halal yang mahal dan ribet,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Untuk itu, kata Bambang, langkah yang harus dilakukan saat ini yakni memperjelas aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Asal tahu saja pihak yang mengatur penerbitan sertifikasi hala pada produk makanan dan minumanl tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa apakah produk itu halal atau tidak.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menambahkan, Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan halal pada produk makanan dan minuman, bukan hanya melindungi dan memberikan kepastian atas kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Melainkan juga memberi jaminan kualitas dan kepastian secara hukum terhadap produk itu.

Alasan yang mendorong lahirnya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia adalah karakteristik masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap label halal. Bahkan, kata dia, masyarakat pernah menyinggung soal kehalalan salah satu produk penyedap masakan yakni Ajinomoto yang dipertanyakan kehalalannya.

“Adanya Undang-Undang ini tidak terlepas dari kejadian di Indonesia, terkait sensitifitas halal di Indonesia. Seperti kasus Ajinomoto, harus kita ingat sebagai referense masyarakat Indonesia yang sangat sensitif soal halal,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

12 hours ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

14 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

16 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

17 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

17 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

20 hours ago