Ekonomi dan Bisnis

Bappenas: Jangan Sampai Sertifikasi Halal Susahkan UMKM

Jakarta – Sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pemerintah terus mendorong potensi industri halal khususnya sektor makanan dan minuman untuk terus berkembang. Apalagi, saat ini masyarakat cenderung sensitif dengan label halal dari makanan dan minuman.

Namun demikian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengingatkan, jangan sampai perilaku sensitif masyarakat akan label halal terhadap produk makanan dan minuman justru menyusahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.

“Saya ingatkan, jangan sampai sertifikat halal tapi malah memberatkan UKM, dengan pengurusan sertifikat halal yang mahal dan ribet,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Untuk itu, kata Bambang, langkah yang harus dilakukan saat ini yakni memperjelas aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Asal tahu saja pihak yang mengatur penerbitan sertifikasi hala pada produk makanan dan minumanl tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa apakah produk itu halal atau tidak.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menambahkan, Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan halal pada produk makanan dan minuman, bukan hanya melindungi dan memberikan kepastian atas kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Melainkan juga memberi jaminan kualitas dan kepastian secara hukum terhadap produk itu.

Alasan yang mendorong lahirnya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia adalah karakteristik masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap label halal. Bahkan, kata dia, masyarakat pernah menyinggung soal kehalalan salah satu produk penyedap masakan yakni Ajinomoto yang dipertanyakan kehalalannya.

“Adanya Undang-Undang ini tidak terlepas dari kejadian di Indonesia, terkait sensitifitas halal di Indonesia. Seperti kasus Ajinomoto, harus kita ingat sebagai referense masyarakat Indonesia yang sangat sensitif soal halal,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

4 mins ago

Prabowo Kumpulkan Tokoh dan Ormas Islam di Istana, Mensesneg Buka Suara

Poin Penting Presiden Prabowo bertemu tokoh dan ormas Islam di Istana untuk berdiskusi dan menampung… Read More

23 mins ago

Purbaya soal Ancaman Turun Peringkat MSCI: Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Poin Penting Pemerintah menanggapi peringatan MSCI dengan berkomitmen meningkatkan transparansi pasar modal, termasuk terkait porsi… Read More

44 mins ago

IHSG Ditutup Melonjak 2,52 Persen ke Level 8.122, BUMI Jadi Saham Teraktif

Poin Penting IHSG ditutup menguat 2,52 persen ke level 8.122,59 pada perdagangan 3 Februari 2026.… Read More

1 hour ago

Bank KBMI 2 di Jalan Terjal, tapi Masih Bertahan

Jakarta - Jalan terjal yang dilalui bank-bank KBMI 2 belakangan ini kelihatannya terasa makin berat.… Read More

1 hour ago

Skandal Emas Digital China Meledak, Investor Gagal Tarik Dana dan Emas Fisik

Poin Penting Platform emas digital JWR runtuh dan membekukan dana investor hingga puluhan triliun rupiah… Read More

2 hours ago