Ekonomi dan Bisnis

Bappenas: Jangan Sampai Sertifikasi Halal Susahkan UMKM

Jakarta – Sejalan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas muslim, pemerintah terus mendorong potensi industri halal khususnya sektor makanan dan minuman untuk terus berkembang. Apalagi, saat ini masyarakat cenderung sensitif dengan label halal dari makanan dan minuman.

Namun demikian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengingatkan, jangan sampai perilaku sensitif masyarakat akan label halal terhadap produk makanan dan minuman justru menyusahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sektor tersebut.

“Saya ingatkan, jangan sampai sertifikat halal tapi malah memberatkan UKM, dengan pengurusan sertifikat halal yang mahal dan ribet,” ujarnya di Jakarta, Selasa, 18 Desember 2018.

Untuk itu, kata Bambang, langkah yang harus dilakukan saat ini yakni memperjelas aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana dalam Undang-Undang tersebut mewajibkan sertifikasi halal pada produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Asal tahu saja pihak yang mengatur penerbitan sertifikasi hala pada produk makanan dan minumanl tersebut melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwa apakah produk itu halal atau tidak.

Sementara itu, Kepala BPJPH Sukoso menambahkan, Undang-Undang yang mengatur tentang jaminan halal pada produk makanan dan minuman, bukan hanya melindungi dan memberikan kepastian atas kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Melainkan juga memberi jaminan kualitas dan kepastian secara hukum terhadap produk itu.

Alasan yang mendorong lahirnya sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman di Indonesia adalah karakteristik masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap label halal. Bahkan, kata dia, masyarakat pernah menyinggung soal kehalalan salah satu produk penyedap masakan yakni Ajinomoto yang dipertanyakan kehalalannya.

“Adanya Undang-Undang ini tidak terlepas dari kejadian di Indonesia, terkait sensitifitas halal di Indonesia. Seperti kasus Ajinomoto, harus kita ingat sebagai referense masyarakat Indonesia yang sangat sensitif soal halal,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo

Poin Penting CELIOS kirim surat keberatan ke Presiden Prabowo Subianto soal perjanjian dengan Donald Trump,… Read More

6 hours ago

BSI Bidik 1 Juta Nasabah dari Produk Tabungan Umrah

Poin Penting BSI menargetkan 500 ribu hingga lebih dari 1 juta nasabah awal untuk BSI… Read More

7 hours ago

OJK Serahkan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana di BPR Panca Dana ke Kejaksaan

Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More

10 hours ago

BSI Tabungan Umrah Jadi Solusi Alternatif Menunggu Haji

Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More

11 hours ago

Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner

Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More

11 hours ago

ShopeePay Unggul di Peta Persaingan Dompet Digital 2026 Versi Ipsos

Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More

11 hours ago