Bandung–Kepala Biro Hukum Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Hariyati mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan sebanyak 15 sanksi terhadap pialang berjangka, baik yang sifatnya tertulis, hingga pencabutan izin usaha sampai dengan 18 November 2015.
Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan Bappebti karena beberapa pelanggaran, salah satunya terkait penyalahgunaan dana terpisah milik nasabah.
“Terkait penyalahgunaan dana, kita telah menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha satu pialang berjangka,” kata Hariyati dalam acara workshop perdagangan berjangka komoditi di Bandung, Jumat, 20 November 2015.
Kendati demikian, jika dibandingkan tahun lalu, jumlah sanksi tersebut tercatat menurun. Tahun lalu Bappebti telah mengeluarkan 22 sanksi terhadap pialang berjangka. Dimana dari jumlah tersebut Bappebti melakukan pencabutan lima izin usaha pialang berjangka.
Sementara tahun ini lanjut Hariyati, pihaknya paling banyak menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis sebanyak sembilan sanki terhhadap pialang berjangka. Sementara untuk sanksi pembekuan kegiatan usaha di lakukan sebanyak lima kali oleh Bappebti terhadap pialang berjangka.
Selain sanksi tersebut, Bappebti juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda di tahun 2015 ini hingga Rp353,5 juta. “Selain itu kita juga melakukan pemblokiran terhadap 33 website,” jelasnya. (*) Dwitya Putra
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More