News Update

Banyaknya Fraud Jadi Alasan LPS Sering Likuidasi BPR

Medan – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, banyaknya fraud yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi salah satu alasan LPS sering melikuidasi BPR. Pasalnya, BPR merupakan bank langganan yang dilikuidasi LPS. Dari Januari-Oktober 2018 saja, LPS telah melikuidasi lima BPR.

Sementara dari tahun 2006 hingga 2018, ada 90 BPR yang dilikuidasi LPS. Menurut Direktur Grup Pengelolaan Transformasi LPS Suwandi, dari total BPR yang telah dilikuidasi LPS, BPR di wilayah Jawa Barat paling banyak yang dilikuidasi yang mencapai 32 bank. Kasus fraud yang terjadi di BPR ini tentu harus menjadi perhatian utama.!.

“Banyak BPR yang dilikuidasi bukan karena persaingan, bukan kalah karena program KUR. Tapi hampir semuanya karena fraud, baik yang dilakukan pengurus, direksi, pegawai bank itu sendiri,” ujar Suwandi di Medan, Kamis, 1 November 2018.

Dia menuturkan, dengan banyaknya BPR yang telah dilikuidasi LPS,  hal ini menunjukkan, bahwa tata kelola BPR masih sangat buruk dan banyak yang perlu diperbaiki. “Jadi itulah yang menyebabkan banyak BPR dilikuidasi. Ini menunjukkan tata kelola di BPR banyak yang perlu diperbaiki,” ucapnya.

Adapun dari total 90 BPR yang dilikuidasi tersebut, LPS mencatat total aset secara keseluruhan mencapai sebesar Rp598,2 miliar. Kemudian total simpanan bank yang dilikuidasi mencapai 1,59 triliun. Sementara biaya yang dikeluarkan LPS untuk melikuidasi bank trsebut telah mencapai Rp96,4 miliar.

Lahirnya UU PPKSK, membuat LPS dapat mengeksplorasi beragam opsi dalam penanganan bank gagal. Sebelumnya, LPS hanya bisa menyelamatkan bank gagal berdasarkan penyertaan modal sementara (PMS) yang dinilai terlalu mahal.

Dalam keadaan krisis, LPS diberi mandat mengaktivasi program restrukturisasi perbankan (PRP) yang memiliki wewenang hukum yang besar seperti mengambil alih RUPS dan manajemen bank gagal, serta menkonversi kewajiban bank menjadi modal.

Selain itu, LPS juga memiliki opsi transaksi Purchase and Assumption (P&A) dan pembentukan bank perantara (bridge bank). Dengan opsi ini biaya resolusi bank gagal bisa ditekan.

“Sebelumnya kita terlalu konservatif, sekarang dibalik, aset dan kewajiban dipindahkan ke bank penerima, aset yang bagus diambil, kalau aset lebih kecil LPS membayar kekurangan biayanya, jadi mengurangi implikasi pendanaan,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Dunia Pangkas Pertumbuhan Ekonomi RI 2026 jadi 4,7 Persen

Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More

13 seconds ago

Ahli Usul RUU Perampasan Aset Difokuskan Jerat Pejabat Publik

Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More

25 mins ago

Bank Amar Bidik UMKM untuk Perkuat Ekonomi Digital

Poin Penting Bank Amar fokus pada UMKM untuk memperluas akses pembiayaan digital dan mendorong pertumbuhan… Read More

53 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Melemah ke 7.268, Sektor Industri Pimpin Pelemahan

Poin Penting IHSG melemah tipis 0,15% ke level 7.268,03 pada penutupan sesi I perdagangan (9/4).… Read More

2 hours ago

Prabowo: Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Meski Harga Avtur Naik

Poin Penting Pemerintah memastikan biaya haji 2026 turun Rp2 juta meski harga avtur naik. Kenaikan… Read More

2 hours ago

Menimbang Kriteria Calon Dirut BEI

Oleh Paul Sutaryono PADA 25 Maret 2026, Mahkamah Agung telah resmi melantik Friderica Widyasari Dewi… Read More

3 hours ago