News Update

Banyak Regulasi Yang Menghambat, Pemerintah Siap Bantu Fintech

Jakarta – Kontribusi financial technology (fintech) yang cukup apik bagi perekonomian nasional tak ayal membuat pemerintah menaruh perhatian yang tidak sedikit bagi industri baru ini. Salah satunya, pemerintah akan terus berupaya memangkas hambatan-hambatan yang membuat fintech sulit berkembang.

Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan, perhatian ini diberikan karena fintech tidak hanya memberikan kontribusi terhadap ekonomi saja, melainkan sektor industri ini diharapkan mampu mengdongkrak inklusi keuangan nasional untuk ke depannya.

“Kita selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini bikin menghambat. Misalnya ada seperti itu, kita pasti akan membantu,” ujar Eny dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Sabtu, 15 September 2018.

Di sisi lain, pihaknya juga akan ikut berupaya untuk memudahkan aturan terkait dengan sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001. Dengan demikian, diharapkan bisa lebih memudahkan fintech terkait masalah pemenuhan syarat-syarat legasi. Bantuan lainnya juga siap diberikan pemerintah untuk mendorong bisnis fintech.

Baca juga: Aftech Wajibkan Fintech P2P Lending Lindungi Nasabah dari Praktek Ilegal

“Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kita juga akan membantu ke sana,” ucapnya.

Menurutnya, perkembangan fintech ke depan jangan melulu dilihat dari jumlah penyelenggaranya saja, melainkan juga dilihat dari aspek lainnya, misalnya tingkat penyalurannya untuk fintech lending. Di mana hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat fintech lending telah mencapai angka Rp7,64 triliun.

Nilai tersebut tumbuh berkali-kali lipat dibandingkan nilai penyalurannya pada akhir Desember  2016 yang baru menyentuh angka Rp200 miliar. “Yang jelas, yang sudah ada ini dapat optimal perannya, termasuk untuk inklusi keuangan,” paparnya.

Dukungan penuh terhadap fintech ini, namun kata dia, tidak serta merta melepaskan sisi perlindungan konsumen. Dirinya berharap makin banyak fintech yang berizin sehingga dapat diawasi regulator. “Kita harus seimbang antara mau memperluas cakupannya, tapi kita juga harus memperhatikan perlindungan konsumen juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Aftech, Aji Satria Suleiman sempat mengatakan, aturan fintech yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Salah satu implementasi yang cukup sulit adalah memperoleh data valid ke Dukcapil untuk mencegah penipuan dari konsumen.

“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraudsudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” tuturnya.

Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aftech yakin analisis terhadap konsumen akan lebih valid. Sementara terkait dengan ISO 27001, OJK juga sempat mengakui bahwa itu adalah persyaratan yang memakan waktu lama.  Pendaftaran untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut bisa memakan waktu sekitar 4-6 bulan. Alasan ini yang menyebabkan izin penuh untuk penyelenggara fintech kerap tak kunjung keluar. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Adu Laba BCA, BRI, Bank Mandiri, dan BNI di 2025, Siapa Paling Cuan?

Poin Penting BCA tetap memimpin laba bersih – PT Bank Central Asia (BCA) mencatat laba… Read More

6 mins ago

OJK-Kemenkeu Kompak Tekan Bunga Kredit, Targetkan Lebih Rendah dari 8 Persen

Poin Penting OJK dan Kemenkeu berkoordinasi menurunkan bunga kredit melalui penempatan dana pemerintah dan pengendalian… Read More

13 mins ago

Perkuat Tata Kelola dan Etika Digital, BSI Raih ISO Global 27701:2019

Poin Penting BSI meraih sertifikasi internasional ISO 27701:2019 sebagai bukti komitmen memperkuat perlindungan data pribadi… Read More

36 mins ago

Bank Mandiri Proyeksikan BI Rate Dipangkas 2 Kali pada 2026

Poin Penting Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate hanya dipangkas maksimal dua kali pada 2026 dengan… Read More

49 mins ago

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUMapan, produkasuransi jiwa tradisional dengan Manfaat Dana Mapan… Read More

53 mins ago

Cara Lapor Pajak di Coretax untuk SPT 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Poin Penting Cara lapor pajak di Coretax lebih praktis dengan fitur prepopulated, tetapi tetap membutuhkan… Read More

1 hour ago