Jakarta – Kontribusi financial technology (fintech) yang cukup apik bagi perekonomian nasional tak ayal membuat pemerintah menaruh perhatian yang tidak sedikit bagi industri baru ini. Salah satunya, pemerintah akan terus berupaya memangkas hambatan-hambatan yang membuat fintech sulit berkembang.
Sekretaris Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Eny Widiyanti mengatakan, perhatian ini diberikan karena fintech tidak hanya memberikan kontribusi terhadap ekonomi saja, melainkan sektor industri ini diharapkan mampu mengdongkrak inklusi keuangan nasional untuk ke depannya.
“Kita selalu melihat apa ada regulasi yang selama ini bikin menghambat. Misalnya ada seperti itu, kita pasti akan membantu,” ujar Eny dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Sabtu, 15 September 2018.
Di sisi lain, pihaknya juga akan ikut berupaya untuk memudahkan aturan terkait dengan sertifikat keandalan sistem elektronik atau ISO 27001. Dengan demikian, diharapkan bisa lebih memudahkan fintech terkait masalah pemenuhan syarat-syarat legasi. Bantuan lainnya juga siap diberikan pemerintah untuk mendorong bisnis fintech.
Baca juga: Aftech Wajibkan Fintech P2P Lending Lindungi Nasabah dari Praktek Ilegal
“Mereka belum bisa mengakses ke data Dukcapil, kita juga akan membantu ke sana,” ucapnya.
Menurutnya, perkembangan fintech ke depan jangan melulu dilihat dari jumlah penyelenggaranya saja, melainkan juga dilihat dari aspek lainnya, misalnya tingkat penyalurannya untuk fintech lending. Di mana hingga Juni 2018, tingkat penyaluran kredit lewat fintech lending telah mencapai angka Rp7,64 triliun.
Nilai tersebut tumbuh berkali-kali lipat dibandingkan nilai penyalurannya pada akhir Desember 2016 yang baru menyentuh angka Rp200 miliar. “Yang jelas, yang sudah ada ini dapat optimal perannya, termasuk untuk inklusi keuangan,” paparnya.
Dukungan penuh terhadap fintech ini, namun kata dia, tidak serta merta melepaskan sisi perlindungan konsumen. Dirinya berharap makin banyak fintech yang berizin sehingga dapat diawasi regulator. “Kita harus seimbang antara mau memperluas cakupannya, tapi kita juga harus memperhatikan perlindungan konsumen juga,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Kebijakan Publik Aftech, Aji Satria Suleiman sempat mengatakan, aturan fintech yang ada saat ini sudah cukup di atas kertas. Tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Salah satu implementasi yang cukup sulit adalah memperoleh data valid ke Dukcapil untuk mencegah penipuan dari konsumen.
“Terkait verifikasi identitas penting untuk mencegah fraudsudah ada aturan soal KYC (knowing your customer) untuk biometrik di OJK atau BI. Sekarang hanya masalah implementasi di Dukcapil,” tuturnya.
Jika akses ke Dukcapil ini lancar, Aftech yakin analisis terhadap konsumen akan lebih valid. Sementara terkait dengan ISO 27001, OJK juga sempat mengakui bahwa itu adalah persyaratan yang memakan waktu lama. Pendaftaran untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut bisa memakan waktu sekitar 4-6 bulan. Alasan ini yang menyebabkan izin penuh untuk penyelenggara fintech kerap tak kunjung keluar. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More