Keuangan

Praktik Kecurangan Masih Tinggi, OJK Perketat Pengawasan Asuransi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui, saat ini masih banyak praktik kecurangan yang dilakukan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam menjual produknya, salah satu yang paling sering ditemukan adalah mis-selling atau tidak memberikan penjelasan produk yang tidak sesuai.

Bahkan, Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengaku tidak luput dari praktik nakal ini.

“Saya saja sampai hari ini masih suka ditelepon orang asuransi yang mengatakan kalau beli unitlink itu tabunganku bakal sekian. Aku bilang, mas apa tidak diajarin ya di tempat kamu? Kalau ini bukan tabungan. Kamu itu sudah menyesatkan konsumen,” ujar wanita yang akrab disapa Kiky ini saat menceritakan pengalamannya mendapat mis-selling dari agen asuransi kepada Infobanknews dikutip 8 Februari 2023.

Friderica mengatakan, OJK semakin tegas dalam pengawasan market conduct (perilaku pasar) dan perlindungan konsumen. Saat ini, OJK tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap hampir 300 aduan konsumen dari tiga perusahaan asuransi jiwa. “Jadi dari yang hampir 300 aduan itu, 90% sudah selesai. Tapi aspek pelanggarannya kita tetap teruskan,” ungkapnya.

Di satu sisi, Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK) semakin memperkuat kewenangan OJK dalam pengawasan perilaku PUSK. Misalnya Pasal 285 yang mengatur sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis sampai dengan pencabutan izin usaha. Begitu juga terkait sanksi pidana dalam Pasal 306 dengan ancaman pidana penjara 2-10 tahun dan pidana denda Rp25-250 miliar.

Friderica mengungkapkan, Pasal 30 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memungkinkan OJK menggugat pelaku usaha sebagai bagian dari perlindungan kepada konsumen. Namun hal tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan.

“Memang belum ada hukum acara perdatanya kita lagi bikin sama MA (Mahkamah Agung), jadi untuk Perma (Peraturan Mahkamah Agung) nya kita lagi siapkan. Insya Allah ini jadi era baru perlindungan konsumen di Indonesia,” papar dia.

Berdasarkan data layanan Kontak OJK 157 sampai dengan 30 Desember 2022, OJK telah menerima 315.783 layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor Pasar Modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 atau 90% dari pengaduan telah terselesaikan (*) Dicky F.

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

5 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

5 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

5 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

7 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

8 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

8 hours ago