Keuangan

Banyak Pinjol Ilegal, AFPI Pantau Anggotanya Sesuai Aturan

 

Jakarta – Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal dapat memberikan citra buruk bagi perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) dan berpengaruh terhadap perkembangan industri fintech. Para pelaku industri dituntut bisa menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A. Gunadi mengatakan AFPI menerapkan pedoman prilaku yang harus dipatuhi para anggotanya yang mencapai 103 penyelenggara fintech P2P. Kode etik itu terdiri dari berbagai aspek seperti transparansi dan metodelogi penawaran produk seperti suku bunga, dan layanannya.

Setiap penyelenggara yang tergabung di dalam AFPI juga memiliki batas maksimum pembebanan biaya pinjaman hingga maksimal 0,4 persen.

“ini menjadi salah satu nilai kompetitif yang harusnya masyarakat bisa melihat perbedaan antara (pinjol) yang legal dengan yang ilegal kaitannya dengan biaya tersebut,” ujar Adrian dalam webminar Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat, 11 Februari 2022.

Tidak hanya itu, setiap agen debt collector yang digunakan penyelenggara harus bersertifikat Hal ini mendorong cara-cara penagihan yang manusiawi dan sesuai dengan pedoman dan asas yang berlaku. Jika ada penyelenggara yang melanggar, maka AFPI berwenang untuk memberikan sanksi, yang terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan.

“Apabila penyelenggara tersebut keluar dari asosiasi maka secara otomatis izin dari OJK dapat dicabut. Ini sesuai dengan POJK 77 yang menyatakan penyelenggara yang berizin harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk yang menaungi penyelenggara fintech lending tersebut,” ungkap Ardian.

Dalam memonitor anggotanya, AFPI memiliki data center dimana asosiasi dapat mengakses berbagai informasi dari anggotanya diantaranya tingkat kualitas peminjam, tingkat bunga yang diterapkan penyelenggara, dan berbagai informasi lainnya. Data-data ini ditunjukkan untuk membangun industri yang sehat dengan komponen manajemen risiko yang berbasis kepada data.

“Adanya data center ini dapat membantu para penegak hukum untuk memvalidasi kaitan dengan pengaduan,” ucap Adrian. (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

13 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Poin Penting OJK telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan transaksi semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk… Read More

14 hours ago