Keuangan

Banyak Pinjol Ilegal, AFPI Pantau Anggotanya Sesuai Aturan

 

Jakarta – Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal dapat memberikan citra buruk bagi perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) dan berpengaruh terhadap perkembangan industri fintech. Para pelaku industri dituntut bisa menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A. Gunadi mengatakan AFPI menerapkan pedoman prilaku yang harus dipatuhi para anggotanya yang mencapai 103 penyelenggara fintech P2P. Kode etik itu terdiri dari berbagai aspek seperti transparansi dan metodelogi penawaran produk seperti suku bunga, dan layanannya.

Setiap penyelenggara yang tergabung di dalam AFPI juga memiliki batas maksimum pembebanan biaya pinjaman hingga maksimal 0,4 persen.

“ini menjadi salah satu nilai kompetitif yang harusnya masyarakat bisa melihat perbedaan antara (pinjol) yang legal dengan yang ilegal kaitannya dengan biaya tersebut,” ujar Adrian dalam webminar Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat, 11 Februari 2022.

Tidak hanya itu, setiap agen debt collector yang digunakan penyelenggara harus bersertifikat Hal ini mendorong cara-cara penagihan yang manusiawi dan sesuai dengan pedoman dan asas yang berlaku. Jika ada penyelenggara yang melanggar, maka AFPI berwenang untuk memberikan sanksi, yang terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan.

“Apabila penyelenggara tersebut keluar dari asosiasi maka secara otomatis izin dari OJK dapat dicabut. Ini sesuai dengan POJK 77 yang menyatakan penyelenggara yang berizin harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk yang menaungi penyelenggara fintech lending tersebut,” ungkap Ardian.

Dalam memonitor anggotanya, AFPI memiliki data center dimana asosiasi dapat mengakses berbagai informasi dari anggotanya diantaranya tingkat kualitas peminjam, tingkat bunga yang diterapkan penyelenggara, dan berbagai informasi lainnya. Data-data ini ditunjukkan untuk membangun industri yang sehat dengan komponen manajemen risiko yang berbasis kepada data.

“Adanya data center ini dapat membantu para penegak hukum untuk memvalidasi kaitan dengan pengaduan,” ucap Adrian. (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

1 hour ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

2 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

4 hours ago

Arab Saudi Rayakan Idul Fitri 20 Maret 2026, Indonesia Segera Putuskan lewat Sidang Isbat

Poin Penting Arab Saudi menetapkan Idul Fitri 1447 H jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026… Read More

5 hours ago

Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BNI Disambut Antusias, Ribuan Pemudik Rasakan Manfaat

Poin Penting BNI memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik ke berbagai kota di Pulau Jawa dan… Read More

6 hours ago

Berbagi Kebaikan, Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik melalui Program Mudik Bersama Gratis

Mandiri menghadirkan Program Mudik Bersama Gratis melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan strategis, termasuk BP BUMN… Read More

7 hours ago