Keuangan

Banyak Pinjol Ilegal, AFPI Pantau Anggotanya Sesuai Aturan

 

Jakarta – Kehadiran pinjaman online (pinjol) ilegal dapat memberikan citra buruk bagi perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) dan berpengaruh terhadap perkembangan industri fintech. Para pelaku industri dituntut bisa menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan usahanya.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian A. Gunadi mengatakan AFPI menerapkan pedoman prilaku yang harus dipatuhi para anggotanya yang mencapai 103 penyelenggara fintech P2P. Kode etik itu terdiri dari berbagai aspek seperti transparansi dan metodelogi penawaran produk seperti suku bunga, dan layanannya.

Setiap penyelenggara yang tergabung di dalam AFPI juga memiliki batas maksimum pembebanan biaya pinjaman hingga maksimal 0,4 persen.

“ini menjadi salah satu nilai kompetitif yang harusnya masyarakat bisa melihat perbedaan antara (pinjol) yang legal dengan yang ilegal kaitannya dengan biaya tersebut,” ujar Adrian dalam webminar Pinjaman Online Legal Atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum,” Jumat, 11 Februari 2022.

Tidak hanya itu, setiap agen debt collector yang digunakan penyelenggara harus bersertifikat Hal ini mendorong cara-cara penagihan yang manusiawi dan sesuai dengan pedoman dan asas yang berlaku. Jika ada penyelenggara yang melanggar, maka AFPI berwenang untuk memberikan sanksi, yang terberat yaitu dikeluarkan dari keanggotaan.

“Apabila penyelenggara tersebut keluar dari asosiasi maka secara otomatis izin dari OJK dapat dicabut. Ini sesuai dengan POJK 77 yang menyatakan penyelenggara yang berizin harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk yang menaungi penyelenggara fintech lending tersebut,” ungkap Ardian.

Dalam memonitor anggotanya, AFPI memiliki data center dimana asosiasi dapat mengakses berbagai informasi dari anggotanya diantaranya tingkat kualitas peminjam, tingkat bunga yang diterapkan penyelenggara, dan berbagai informasi lainnya. Data-data ini ditunjukkan untuk membangun industri yang sehat dengan komponen manajemen risiko yang berbasis kepada data.

“Adanya data center ini dapat membantu para penegak hukum untuk memvalidasi kaitan dengan pengaduan,” ucap Adrian. (*) Dicky F. Maulana

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

15 hours ago

Pekan Kedua November, Aliran Modal Asing Keluar Indonesia Sentuh Rp7,42 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More

17 hours ago

IHSG Sepekan Turun 1,73 Persen, Kapitalisasi Pasar Bursa jadi Rp12.063

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More

19 hours ago

Top! Baru Setahun, Allianz Syariah Sudah jadi Market Leader

Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More

22 hours ago

BPR Syariah BDS Serahkan Cash Waqf Linked Deposit Rp111 Juta ke Warga Yogyakarta

Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More

1 day ago

Antusiasme Mahasiswa Udayana Sambut Gelaran Literasi Keuangan Infobank

Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More

2 days ago