Keuangan

Banyak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024 mencapai 39.866 pengaduan yang berasal dari perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector. 

“Tapi, kalau temen-temen lihat di sini, bahwa yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan. Itu makanya nanti yang kita akan atur ya, bukan akan ya sudah kita atur di POJK 22 ini,” ucap Kiki sapaan akrabnya dikutip, 2 Februari 2024.

Baca juga: Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

Di mana, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Kiki menjelaskan, aturan tersebut lahir dari banyaknya modus-modus perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada, seperti tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, menyebarkan data pribadi, hingga menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Namun, POJK tersebut tidak berlaku bagi konsumen yang nakal atau naughty consumer. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 yang mengatur bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Adapun, Kiki menjelaskan bahwa, OJK saat ini harus mampu memosisikan diri untuk berada di tengah, antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Harus berdiri di tengah karena kita harus mendorong bagaimana industri jasa keuangan ini bisa maju terus berkembang mendukung sektor ekonomi di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi menyelesaikan masyarakat tapi dengan tidak in consumer expense gitu jadi tidak dengan mengorbankan sisi konsumennya itu yang harus selalu kita ingat,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Menghijau ke Level 7.195

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Jumat, 22 November 2024, ditutup… Read More

4 mins ago

BI Catat DPK Tumbuh 6 Persen per Oktober 2024, Ditopang Korporasi

Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Oktober 2024 mencapai Rp8.460,6 triliun,… Read More

14 mins ago

Apindo Tolak Kenaikan PPN 12 Persen: Ancam Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More

36 mins ago

BI Laporkan Uang Beredar Oktober 2024 Melambat jadi Rp9.078,6 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat uang beredar (M2) tetap tumbuh. Posisi M2 pada Oktober 2024 tercatat… Read More

1 hour ago

IIF Raih Peringkat Gold Rank pada Ajang Penghargaan ASRRAT

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) kembali meraih peringkat "Gold Rank" dalam ajang Asia… Read More

2 hours ago

Hyundai New Tucson Mengaspal di RI, Intip Spesifikasi dan Harganya

Jakarta – Menjelang akhir 2024, PT Hyundai Motors Indonesia resmi merilis new Tucson di Indonesia. Sport Utility Vehicle (SUV)… Read More

2 hours ago