Friderica Widyasari OJK
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024 mencapai 39.866 pengaduan yang berasal dari perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.
“Tapi, kalau temen-temen lihat di sini, bahwa yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan. Itu makanya nanti yang kita akan atur ya, bukan akan ya sudah kita atur di POJK 22 ini,” ucap Kiki sapaan akrabnya dikutip, 2 Februari 2024.
Baca juga: Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik
Di mana, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.
Kiki menjelaskan, aturan tersebut lahir dari banyaknya modus-modus perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada, seperti tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, menyebarkan data pribadi, hingga menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.
Namun, POJK tersebut tidak berlaku bagi konsumen yang nakal atau naughty consumer. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 yang mengatur bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Adapun, Kiki menjelaskan bahwa, OJK saat ini harus mampu memosisikan diri untuk berada di tengah, antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Harus berdiri di tengah karena kita harus mendorong bagaimana industri jasa keuangan ini bisa maju terus berkembang mendukung sektor ekonomi di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi menyelesaikan masyarakat tapi dengan tidak in consumer expense gitu jadi tidak dengan mengorbankan sisi konsumennya itu yang harus selalu kita ingat,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK tuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana dan melimpahkan… Read More
Poin Penting PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) meluncurkan BSI Tabungan Umrah untuk memperkuat ekosistem… Read More
Poin Penting Pjs Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut banyak pejabat internal ikut seleksi… Read More
Poin Penting ShopeePay menjadi Top of Mind 41 persen versi Ipsos, paling banyak digunakan (91… Read More
Poin Penting Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank BUMN hingga… Read More
Poin Penting Allianz Life Indonesia, HSBC Indonesia, dan AllianzGI Indonesia meluncurkan Smartwealth Dollar Equity Global… Read More