Keuangan

Banyak Pengaduan Perilaku Petugas Penagihan, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa total pengaduan yang masuk ke Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari 2022 hingga 26 Januari 2024 mencapai 39.866 pengaduan yang berasal dari perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), dan pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menuturkan bahwa pengaduan yang paling sering dilaporkan adalah terkait dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector. 

“Tapi, kalau temen-temen lihat di sini, bahwa yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan. Itu makanya nanti yang kita akan atur ya, bukan akan ya sudah kita atur di POJK 22 ini,” ucap Kiki sapaan akrabnya dikutip, 2 Februari 2024.

Baca juga: Duh! POJK Perlindungan Konsumen Bisa Bikin Kredit Macet Multifinance Naik

Di mana, POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, bertujuan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas industri.

Kiki menjelaskan, aturan tersebut lahir dari banyaknya modus-modus perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada, seperti tindakan penagihan disertai dengan kekerasan fisik, menyebarkan data pribadi, hingga menghubungi nomor telepon di luar kontak darurat.

Namun, POJK tersebut tidak berlaku bagi konsumen yang nakal atau naughty consumer. Hal itu sesuai dengan Pasal 6 yang mengatur bahwa PUJK berhak mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.

Adapun, Kiki menjelaskan bahwa, OJK saat ini harus mampu memosisikan diri untuk berada di tengah, antara konsumen dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk terus mendukung perkembangan industri jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Harus berdiri di tengah karena kita harus mendorong bagaimana industri jasa keuangan ini bisa maju terus berkembang mendukung sektor ekonomi di Indonesia mendorong pertumbuhan ekonomi menyelesaikan masyarakat tapi dengan tidak in consumer expense gitu jadi tidak dengan mengorbankan sisi konsumennya itu yang harus selalu kita ingat,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

KPK, Ilusi Kerugian Negara, dan Bahaya “Narasi Paksa” dalam Kasus Dana Nonbujeter Bank BJB

Oleh The Finance Team MASIHKAH Indonesia berlandaskan hukum? Pertanyaan itu kembali muncul dalam setiap diskusi… Read More

3 hours ago

Apakah Benar AS Keluar dari PBB? Cek Faktanya Berikut Ini

Poin Penting Kabar AS keluar dari PBB memicu tanda tanya publik, mengingat AS merupakan salah… Read More

8 hours ago

Kasus Dugaan Penipuan Kripto Jadi Sorotan, Polda Metro Jaya Turun Tangan

Poin Penting Investasi kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya laporan dugaan penipuan yang dilayangkan ke… Read More

8 hours ago

4 WNI Dilaporkan Diculik Bajak Laut di Perairan Gabon Afrika

Poin Penting Kapal ikan IB FISH 7 diserang bajak laut di perairan Gabon, sembilan awak… Read More

8 hours ago

Pakar Apresiasi Peran Pertamina Capai Target Lifting Minyak APBN 2025

Poin Penting Produksi minyak Pertamina berhasil mencapai target APBN 2025 sebesar 605.000 barel per hari.… Read More

10 hours ago

Properti RI Berpeluang Booming Lagi pada 2026, Apa Penyebabnya?

Poin Penting Pertumbuhan ekonomi 2026 diproyeksikan naik hingga 5,5%, menjadi momentum kebangkitan sektor properti. Dengan… Read More

10 hours ago