Fintech
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi masukan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait banyaknya pengaduan terhadap layanan jasa keuangan khususnya fintech.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan, selayaknya OJK tidak terlalu terburu-buru dalam pemberian izin fintech. Sebab menurutnya masalah antara masyarakat dan fintech terjadi di masa sandbox.
“Salahsatu masukan kami nanti ke OJK terkait dengan proses pendaftaran dan perizinan jadi fintech ini dalam aturan OJK harus mendaftar dulu itu tidak langsung berikan izin,” kata Rizal melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Rizal menambahkan, berdasarkan peraturan OJK fintech hanya di berikan waktu 1 tahun atau periode sandbox untuk tahap terdaftar hingga mendapatkan izin. Periode sandbox ini merupakan rangkaian proses mendapatkan izin bagi perusahaan fintech kepada OJK. Menurutnya, fintech perlu diberikan waktu lebih lama untuk proses mendapatkan izin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan, pihaknya terus mengedepankan perlindungan konsumen dengan perangkat undang-undang yang ada.
“Di pasal 29 UU No 21/2011 OJK telah menyiapkam perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang di tujukan oleh pelaku lembaga jasa keuangan,” ucap Sarjito.
Sarjitopun menegaskan, segala aduan mengenai fintech harus dibedakan antara fintech yang sudah memiliki izin. Sebab semua fintech yang memiliki izin sepenuhnya telah diawasi oleh OJK.
Sebagai informasi, saat ini hanya ada 155 perusahaan pembiayaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Sementara itu sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 2.840 entitas fintech peer to peer (P2P) yang tidak memiliki izin dari OJK.
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More