Fintech
Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi masukan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait banyaknya pengaduan terhadap layanan jasa keuangan khususnya fintech.
Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan, selayaknya OJK tidak terlalu terburu-buru dalam pemberian izin fintech. Sebab menurutnya masalah antara masyarakat dan fintech terjadi di masa sandbox.
“Salahsatu masukan kami nanti ke OJK terkait dengan proses pendaftaran dan perizinan jadi fintech ini dalam aturan OJK harus mendaftar dulu itu tidak langsung berikan izin,” kata Rizal melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.
Rizal menambahkan, berdasarkan peraturan OJK fintech hanya di berikan waktu 1 tahun atau periode sandbox untuk tahap terdaftar hingga mendapatkan izin. Periode sandbox ini merupakan rangkaian proses mendapatkan izin bagi perusahaan fintech kepada OJK. Menurutnya, fintech perlu diberikan waktu lebih lama untuk proses mendapatkan izin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan, pihaknya terus mengedepankan perlindungan konsumen dengan perangkat undang-undang yang ada.
“Di pasal 29 UU No 21/2011 OJK telah menyiapkam perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang di tujukan oleh pelaku lembaga jasa keuangan,” ucap Sarjito.
Sarjitopun menegaskan, segala aduan mengenai fintech harus dibedakan antara fintech yang sudah memiliki izin. Sebab semua fintech yang memiliki izin sepenuhnya telah diawasi oleh OJK.
Sebagai informasi, saat ini hanya ada 155 perusahaan pembiayaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Sementara itu sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 2.840 entitas fintech peer to peer (P2P) yang tidak memiliki izin dari OJK.
Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More
Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More
Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More