News Update

Banyak Masalah, OJK Diminta Tak Buru-Buru Beri Izin Fintech

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi masukan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait banyaknya pengaduan terhadap layanan jasa keuangan khususnya fintech.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan, selayaknya OJK tidak terlalu terburu-buru dalam pemberian izin fintech. Sebab menurutnya masalah antara masyarakat dan fintech terjadi di masa sandbox.

“Salahsatu masukan kami nanti ke OJK terkait dengan proses pendaftaran dan perizinan jadi fintech ini dalam aturan OJK harus mendaftar dulu itu tidak langsung berikan izin,” kata Rizal melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Rizal menambahkan, berdasarkan peraturan OJK fintech hanya di berikan waktu 1 tahun atau periode sandbox untuk tahap terdaftar hingga mendapatkan izin. Periode sandbox ini merupakan rangkaian proses mendapatkan izin bagi perusahaan fintech kepada OJK. Menurutnya, fintech perlu diberikan waktu lebih lama untuk proses mendapatkan izin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan, pihaknya terus mengedepankan perlindungan konsumen dengan perangkat undang-undang yang ada.

“Di pasal 29 UU No 21/2011 OJK telah menyiapkam perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang di tujukan oleh pelaku lembaga jasa keuangan,” ucap Sarjito.

Sarjitopun menegaskan, segala aduan mengenai fintech harus dibedakan antara fintech yang sudah memiliki izin. Sebab semua fintech yang memiliki izin sepenuhnya telah diawasi oleh OJK.

Sebagai informasi, saat ini hanya ada 155 perusahaan pembiayaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Sementara itu sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 2.840 entitas fintech peer to peer (P2P) yang tidak memiliki izin dari OJK.

Suheriadi

Recent Posts

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

2 hours ago

Mandiri Sekuritas Ramal Ekonomi RI Tumbuh 5,1 Persen di 2025

Jakarta - PT Mandiri Sekuritas memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) yang stabil pada kisaran… Read More

11 hours ago

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

11 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

12 hours ago

Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kapolda Sumbar

Jakarta - Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan kronologis polisi tembak polisi yang melibatkan bawahannya,… Read More

12 hours ago

Wamen ESDM Dukung Adopsi Electrifying Lifestyle di Masyarakat

Jakarta – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mendukung langkah PLN… Read More

13 hours ago