News Update

Banyak Masalah, OJK Diminta Tak Buru-Buru Beri Izin Fintech

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memberi masukan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait banyaknya pengaduan terhadap layanan jasa keuangan khususnya fintech.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim menyampaikan, selayaknya OJK tidak terlalu terburu-buru dalam pemberian izin fintech. Sebab menurutnya masalah antara masyarakat dan fintech terjadi di masa sandbox.

“Salahsatu masukan kami nanti ke OJK terkait dengan proses pendaftaran dan perizinan jadi fintech ini dalam aturan OJK harus mendaftar dulu itu tidak langsung berikan izin,” kata Rizal melalui video conference di Jakarta, Selasa 8 Desember 2020.

Rizal menambahkan, berdasarkan peraturan OJK fintech hanya di berikan waktu 1 tahun atau periode sandbox untuk tahap terdaftar hingga mendapatkan izin. Periode sandbox ini merupakan rangkaian proses mendapatkan izin bagi perusahaan fintech kepada OJK. Menurutnya, fintech perlu diberikan waktu lebih lama untuk proses mendapatkan izin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sarjito mengatakan, pihaknya terus mengedepankan perlindungan konsumen dengan perangkat undang-undang yang ada.

“Di pasal 29 UU No 21/2011 OJK telah menyiapkam perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang di tujukan oleh pelaku lembaga jasa keuangan,” ucap Sarjito.

Sarjitopun menegaskan, segala aduan mengenai fintech harus dibedakan antara fintech yang sudah memiliki izin. Sebab semua fintech yang memiliki izin sepenuhnya telah diawasi oleh OJK.

Sebagai informasi, saat ini hanya ada 155 perusahaan pembiayaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Sementara itu sejak tahun 2018, Satgas Waspada Investasi sudah menghentikan 2.840 entitas fintech peer to peer (P2P) yang tidak memiliki izin dari OJK.

Suheriadi

Recent Posts

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

3 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

6 hours ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

12 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

12 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

13 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

15 hours ago