Jakarta – Kinerja Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan tengah disorot tajam. Sebab, banyak debitur mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran menjadi korban dugaan praktik mafia aset di LPEI.
Koordinator Aksi Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) Arman Abdullah mengungkapkan, berdasarkan data direktori MA, terdapat 117 kasus yang menyeret LPEI.
“Akibat kondisi tersebut, para debitur dari berbagai daerah Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta menggugat LPEI ke pengadilan,” kata Arman saat menggelar aksi demo di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta kemarin (31/10).
Baca juga: Terapkan GCG, LPEI Kooperatif Terhadap Proses Hukum yang Berlangsung
Dalam orasi tersebut, pihaknya menyayangkan kegagalan di tubuh LPEI dalam menjaga marwah governance dan transparansi.
“LPEI sebagai emiten efek atau perusahaan yang surat utangnya tercatat di pasar modal, telah gagal menjaga dua hal terpenting di pasar modal. Yakni trust dan likuiditas,” tegasnya.
Pihaknya menilai, apabila berkaca pada sejumlah kasus yang menimpa para pelaku usaha, patut diduga banyak mafia aset di LPEI yang mencari keuntungan secara tidak halal, asal dapat untung, dan tidak ada upaya mempertahankan kepercayaan publik.
“Kita bisa baca di berbagai media di tanah air terkait keterlibatan oknum-oknum pejabat di LPEI yang dihukum karena korupsi. Kendati sudah banyak pejabat oknum LPEI masuk penjara, praktik menguasai aset debitur LPEI terus terjadi hingga kini dengan pola yang hampir sama,” terangnya.
Terkait banyak pelanggaran yang terjadi, pihaknya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kejaksaan Agung bisa mengusut tuntas oknum-oknum yang bermain sehingga merusak iklim usaha.
“Contoh, ada jaminan aset yang nilainya jauh di harga pasaran, namun oleh oknum-oknum di LPEI dijual dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Dan gilanya, LPEI sendiri yang membeli aset-aset debitur,” tambahnya.
Menurutnya, LPEI yang seharusnya membimbing dan membina malah membinasakan para pelaku usaha demi kepentingan oknum-oknum LPEI. Mereka cenderung menghalalkan segala cara.
”Patut diduga mereka memperkaya diri dan menguntungkan LPEI secara lembaga agar dapat penilaian baik kendati melanggar aturan,” papar Arman Abdullah.
Baca juga: Kontribusi Asuransi Terhadap PDB Masih Rendah, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
Menurutnya, Kerugian di LPEI yang terjadi selama ini, kata Daud, diduga coba ditutupi dengan mempailitkan debitur yang memiliki aset besar untuk mengurangi kerugian LPEI.
“Untuk itu kami mendesak agar Menteri Keuangan menurunkan Tim Inspektorat Kementrian Keuangan, bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap jaringan Mafia aset di LPEI,” harapnya.
Dalam aksi tersebut, APMMI juga menyampaikan dua pernyataan sikap terkait tuntutan agar seluruh Direksi LPEI menjalani pemeriksaan. Kemudian menuntut agar aset-aset perusahaan kreditur yang dipailitkan atau dilelang agar diukur secara transparan sehingga tidak merugikan pelaku usaha.
Ia menegaskan, apabila hal itu tidak dilakukan, maka APMMI menuntut agar LPEI dibubarkan karena telah menyalahi fungsi dan mencerminkan sebagai penyedia pelayanan untuk menumbuhkan iklim usaha yang baik sesuai dengan peraturan yang ada. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing keluar (capital outflow) dari Indonesia pada pekan kedua… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan bahwa data perdagangan saham pada pekan 11… Read More
Jakarta – Kinerja PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia atau Allianz Syariah tetap moncer di… Read More
Jakarta - PT BPR Syariah BDS berkomitmen untuk memberikan pelbagai dampak positif bagi nasabahnya di Yogyakarta dan… Read More
Denpasar--Infobank Digital kembali menggelar kegiatan literasi keuangan. Infobank Financial & Digital Literacy Road Show 2024… Read More