Keuangan

Banyak Keluhan Konsumen Perusahaan Pembiayaan, BPKN Beri Masukan ke OJK, Apa Saja?

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa, hingga saat ini masih terdapat keluhan-keluhan para konsumen dari perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, dalam Talkshow Literasi 2023 oleh FIFGROUP. Menurutnya, pihaknya telah mengirim beberapa rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apa yang kita harapkan untuk bisa dilakukan oleh OJK? salah satunya adalah mengenai kisaran biaya yang dibebankan kepada debitur ketika terjadi penarikan,” ucap Rizal, Jumat, 15 September 2023.

Baca juga: Kinerja Perusahaan Pembiayaan Loyo di Awal Semester II 2023, Ternyata Ini Penyebabnya

Karena menurut Rizal, biaya penarikan yang berada di lapangan tersebut cukup beragam, sehingga memicu adanya perselisihan atau dispute antara industri perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

“Kemudian ada evaluasi organisasi dengan memberikan pengawasan kepada perwakilan OJK daerah, jadi OJK daerah ini merasa tidak diberi kewenangan penuh, jadi harus selalu berdiskusi dengan pusat, sehingga tadi response kepada masyarakatnya relatif suka delay,” imbuhnya.

Lalu, rekomendasi lain yang disampaikan ke OJK adalah terkait pemberian pengawasan dan penindakan secara intensif kepada perusahaan pembiayaan mengenai pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor milik konsumen yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 7.

“OJK perlu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan instansi mana yang berwenang memberikan izin sertifikasi perusahaan jasa penagihan,” ujar Rizal.

Selain itu, Rizal juga menyampaikan, agar OJK melakukan sinergi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penegakan hukum pasal 48 POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang penyelanggaraan usaha proses pembiayaan.

Baca juga: P2SK: Melindungi Konsumen dari Sektor Keuangan Nakal

Adapun, rekomendasi yang terakhir terkait dengan usulan percepatan pelaksanaan pengadilan ekspres bagi perusahaan pembiayaan dalam menangani kasus-kasus pembiayaan kendaraan roda dua.

“Kalau kita ingin membuat suatu case di suatu perusahaan pembiayaan apalagi untuk kendaraan roda dua bersama, biayanya mahal, waktunya terlalu lama, jadi kita punya skema small pain code kaya tilang sistem sederhana dan itu kita harap bisa dibuat untuk kasus-kasus pembiayaan roda dua,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

1 hour ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

2 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

3 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

3 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

4 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

4 hours ago