Keuangan

Banyak Keluhan Konsumen Perusahaan Pembiayaan, BPKN Beri Masukan ke OJK, Apa Saja?

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa, hingga saat ini masih terdapat keluhan-keluhan para konsumen dari perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, dalam Talkshow Literasi 2023 oleh FIFGROUP. Menurutnya, pihaknya telah mengirim beberapa rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apa yang kita harapkan untuk bisa dilakukan oleh OJK? salah satunya adalah mengenai kisaran biaya yang dibebankan kepada debitur ketika terjadi penarikan,” ucap Rizal, Jumat, 15 September 2023.

Baca juga: Kinerja Perusahaan Pembiayaan Loyo di Awal Semester II 2023, Ternyata Ini Penyebabnya

Karena menurut Rizal, biaya penarikan yang berada di lapangan tersebut cukup beragam, sehingga memicu adanya perselisihan atau dispute antara industri perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

“Kemudian ada evaluasi organisasi dengan memberikan pengawasan kepada perwakilan OJK daerah, jadi OJK daerah ini merasa tidak diberi kewenangan penuh, jadi harus selalu berdiskusi dengan pusat, sehingga tadi response kepada masyarakatnya relatif suka delay,” imbuhnya.

Lalu, rekomendasi lain yang disampaikan ke OJK adalah terkait pemberian pengawasan dan penindakan secara intensif kepada perusahaan pembiayaan mengenai pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor milik konsumen yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 7.

“OJK perlu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan instansi mana yang berwenang memberikan izin sertifikasi perusahaan jasa penagihan,” ujar Rizal.

Selain itu, Rizal juga menyampaikan, agar OJK melakukan sinergi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penegakan hukum pasal 48 POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang penyelanggaraan usaha proses pembiayaan.

Baca juga: P2SK: Melindungi Konsumen dari Sektor Keuangan Nakal

Adapun, rekomendasi yang terakhir terkait dengan usulan percepatan pelaksanaan pengadilan ekspres bagi perusahaan pembiayaan dalam menangani kasus-kasus pembiayaan kendaraan roda dua.

“Kalau kita ingin membuat suatu case di suatu perusahaan pembiayaan apalagi untuk kendaraan roda dua bersama, biayanya mahal, waktunya terlalu lama, jadi kita punya skema small pain code kaya tilang sistem sederhana dan itu kita harap bisa dibuat untuk kasus-kasus pembiayaan roda dua,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

2 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

3 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

3 hours ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

5 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

5 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

5 hours ago