Keuangan

Banyak Keluhan Konsumen Perusahaan Pembiayaan, BPKN Beri Masukan ke OJK, Apa Saja?

Jakarta – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa, hingga saat ini masih terdapat keluhan-keluhan para konsumen dari perusahaan pembiayaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Ketua BPKN, Rizal Edy Halim, dalam Talkshow Literasi 2023 oleh FIFGROUP. Menurutnya, pihaknya telah mengirim beberapa rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apa yang kita harapkan untuk bisa dilakukan oleh OJK? salah satunya adalah mengenai kisaran biaya yang dibebankan kepada debitur ketika terjadi penarikan,” ucap Rizal, Jumat, 15 September 2023.

Baca juga: Kinerja Perusahaan Pembiayaan Loyo di Awal Semester II 2023, Ternyata Ini Penyebabnya

Karena menurut Rizal, biaya penarikan yang berada di lapangan tersebut cukup beragam, sehingga memicu adanya perselisihan atau dispute antara industri perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

“Kemudian ada evaluasi organisasi dengan memberikan pengawasan kepada perwakilan OJK daerah, jadi OJK daerah ini merasa tidak diberi kewenangan penuh, jadi harus selalu berdiskusi dengan pusat, sehingga tadi response kepada masyarakatnya relatif suka delay,” imbuhnya.

Lalu, rekomendasi lain yang disampaikan ke OJK adalah terkait pemberian pengawasan dan penindakan secara intensif kepada perusahaan pembiayaan mengenai pelaksanaan eksekusi kendaraan bermotor milik konsumen yang diatur dalam pasal 4 dan pasal 7.

“OJK perlu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan instansi mana yang berwenang memberikan izin sertifikasi perusahaan jasa penagihan,” ujar Rizal.

Selain itu, Rizal juga menyampaikan, agar OJK melakukan sinergi dengan pihak kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka penegakan hukum pasal 48 POJK Nomor 35 Tahun 2020 tentang penyelanggaraan usaha proses pembiayaan.

Baca juga: P2SK: Melindungi Konsumen dari Sektor Keuangan Nakal

Adapun, rekomendasi yang terakhir terkait dengan usulan percepatan pelaksanaan pengadilan ekspres bagi perusahaan pembiayaan dalam menangani kasus-kasus pembiayaan kendaraan roda dua.

“Kalau kita ingin membuat suatu case di suatu perusahaan pembiayaan apalagi untuk kendaraan roda dua bersama, biayanya mahal, waktunya terlalu lama, jadi kita punya skema small pain code kaya tilang sistem sederhana dan itu kita harap bisa dibuat untuk kasus-kasus pembiayaan roda dua,” tambahnya. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

2 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

2 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

4 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

4 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

5 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

6 hours ago