Perbankan

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta – Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank perekonomian rakyat (BPR) terpaksa dilakukan cabut izin usaha (CIU) dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mayoritas CIU ini disebabkan oleh penerapan tata kelola yang tidak optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali berujung pada tindakan fraud di dalam manajemen.

“Sebagian besar CIU pada BPR/S itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung kepada tindakan fraud manajemen,” ungkap Dian pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!

Untuk itu, OJK berupaya melakukan berbagai langkah guna menyehatan BPR/S yang tengah “sakit”. Dian menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau para pelaku industri untuk menyuntik modal tambahan, atau aksi korporasi seperti konsolidasi.

Selain itu, OJK juga memastikan pengawasan intensif terhadap BPR/S yang masih berada dalam tahap penyehatan.

“Bagi BPR/S yang dalam tahap penyehatan, pelaksanaannya meliputi pengawasan secara aktif, memantau realisasi tindak penyehatan BPR/S, serta kepada pemegang saham pengendali (PSP),” paparnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Ada 540 BPR Merosot Modalnya, Perlu Relaksasi Pemenuhan CKPN, Pak Presiden!

Dian menegaskan bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan batas waktu setahun bagi bank, termasuk BPR/S, untuk menyelesaikan proses penyehatan.

“Jadi, bagaimanapun usaha yang sudah kita lakukan selama 1 tahun, kalau gagal ya musti diubah statusnya dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi, dan diserahkan ke LPS,” jelasnya.

Dian juga memaparkan bahwa jika LPS menilai kondisi BPR/S masih memungkinkan untuk diselamatkan, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk membantu proses penyehatan. Sebaliknya, jika BPR/S dianggap sudah tidak dapat dipulihkan, LPS berhak melakukan CIU. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Respons Cepat OJK Redam Kekhawatiran Pasar Pascapergantian Pimpinan

Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More

2 hours ago

OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?

Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More

3 hours ago

PWI Pusat Bakal Terima Hadiah Patung Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko dari Blora

Poin Penting PWI Pusat akan menerima dua patung tokoh nasional—Tirto Adhi Soerjo dan Samin Surosentiko—karya… Read More

5 hours ago

DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN

Poin Penting Pengisian pimpinan OJK dan BEI dipastikan independen, tidak berasal dari pihak terafiliasi Danantara,… Read More

5 hours ago

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

17 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

17 hours ago