Perbankan

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta – Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank perekonomian rakyat (BPR) terpaksa dilakukan cabut izin usaha (CIU) dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mayoritas CIU ini disebabkan oleh penerapan tata kelola yang tidak optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali berujung pada tindakan fraud di dalam manajemen.

“Sebagian besar CIU pada BPR/S itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung kepada tindakan fraud manajemen,” ungkap Dian pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!

Untuk itu, OJK berupaya melakukan berbagai langkah guna menyehatan BPR/S yang tengah “sakit”. Dian menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau para pelaku industri untuk menyuntik modal tambahan, atau aksi korporasi seperti konsolidasi.

Selain itu, OJK juga memastikan pengawasan intensif terhadap BPR/S yang masih berada dalam tahap penyehatan.

“Bagi BPR/S yang dalam tahap penyehatan, pelaksanaannya meliputi pengawasan secara aktif, memantau realisasi tindak penyehatan BPR/S, serta kepada pemegang saham pengendali (PSP),” paparnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Ada 540 BPR Merosot Modalnya, Perlu Relaksasi Pemenuhan CKPN, Pak Presiden!

Dian menegaskan bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan batas waktu setahun bagi bank, termasuk BPR/S, untuk menyelesaikan proses penyehatan.

“Jadi, bagaimanapun usaha yang sudah kita lakukan selama 1 tahun, kalau gagal ya musti diubah statusnya dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi, dan diserahkan ke LPS,” jelasnya.

Dian juga memaparkan bahwa jika LPS menilai kondisi BPR/S masih memungkinkan untuk diselamatkan, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk membantu proses penyehatan. Sebaliknya, jika BPR/S dianggap sudah tidak dapat dipulihkan, LPS berhak melakukan CIU. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Berikut Sosok Kandidat Pengganti Justin Trudeau sebagai Pemimpin Partai Liberal Kanada

Jakarta - Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin Partai Liberal… Read More

2 hours ago

Virus HMPV Sudah Ada di Indonesia, Menkes Budi: Masyarakat Jangan Panik

Jakarta – Virus Human Metapneumovirus (HMPV) yang baru-baru ini merebak di China dan juga Malaysia, rupanya… Read More

3 hours ago

Menko Airlangga Sebut Gabungnya RI ke BRICS Bisa Buka Peluang Investasi

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bergabungnya Indonesia menjadi anggota penuh blok ekonomi… Read More

3 hours ago

Dukung Infrastruktur, BRI Fasilitasi Pembiayaan Jalan Trans Papua

Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendukung pembangunan infrastruktur strategis nasional dengan terlibat dalam pembiayaan… Read More

4 hours ago

IHSG Rabu Ditutup Flat Melemah ke Level 7.080, 352 Saham Merah

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, ditutup… Read More

4 hours ago

Tutup Layanan Marketplace, Bagaimana Nasib 16,8 Juta Mitra Bukalapak?

Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) resmi menutup lini bisnis marketplace-nya untuk seluruh produk fisik, pada… Read More

4 hours ago