Perbankan

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta – Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank perekonomian rakyat (BPR) terpaksa dilakukan cabut izin usaha (CIU) dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mayoritas CIU ini disebabkan oleh penerapan tata kelola yang tidak optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali berujung pada tindakan fraud di dalam manajemen.

“Sebagian besar CIU pada BPR/S itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung kepada tindakan fraud manajemen,” ungkap Dian pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!

Untuk itu, OJK berupaya melakukan berbagai langkah guna menyehatan BPR/S yang tengah “sakit”. Dian menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau para pelaku industri untuk menyuntik modal tambahan, atau aksi korporasi seperti konsolidasi.

Selain itu, OJK juga memastikan pengawasan intensif terhadap BPR/S yang masih berada dalam tahap penyehatan.

“Bagi BPR/S yang dalam tahap penyehatan, pelaksanaannya meliputi pengawasan secara aktif, memantau realisasi tindak penyehatan BPR/S, serta kepada pemegang saham pengendali (PSP),” paparnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Ada 540 BPR Merosot Modalnya, Perlu Relaksasi Pemenuhan CKPN, Pak Presiden!

Dian menegaskan bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan batas waktu setahun bagi bank, termasuk BPR/S, untuk menyelesaikan proses penyehatan.

“Jadi, bagaimanapun usaha yang sudah kita lakukan selama 1 tahun, kalau gagal ya musti diubah statusnya dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi, dan diserahkan ke LPS,” jelasnya.

Dian juga memaparkan bahwa jika LPS menilai kondisi BPR/S masih memungkinkan untuk diselamatkan, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk membantu proses penyehatan. Sebaliknya, jika BPR/S dianggap sudah tidak dapat dipulihkan, LPS berhak melakukan CIU. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

6 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

7 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

8 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

9 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

9 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

10 hours ago