Perbankan

Banyak BPR Tutup Sepanjang 2024, OJK Blak-Blakan Ungkap Alasan Utamanya

Jakarta – Hingga akhir Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya ada 20 bank perekonomian rakyat (BPR) terpaksa dilakukan cabut izin usaha (CIU) dan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kepala Eksekutif Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa mayoritas CIU ini disebabkan oleh penerapan tata kelola yang tidak optimal. Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali berujung pada tindakan fraud di dalam manajemen.

“Sebagian besar CIU pada BPR/S itu utamanya adalah penerapan tata kelola yang tidak optimal, sehingga berujung kepada tindakan fraud manajemen,” ungkap Dian pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Selasa, 7 Januari 2024.

Baca juga: OJK Terbitkan 3 Aturan Baru Perkuat BPR dan BPRS, Ini Isi Lengkapnya!

Untuk itu, OJK berupaya melakukan berbagai langkah guna menyehatan BPR/S yang tengah “sakit”. Dian menjelaskan, pihaknya sudah mengimbau para pelaku industri untuk menyuntik modal tambahan, atau aksi korporasi seperti konsolidasi.

Selain itu, OJK juga memastikan pengawasan intensif terhadap BPR/S yang masih berada dalam tahap penyehatan.

“Bagi BPR/S yang dalam tahap penyehatan, pelaksanaannya meliputi pengawasan secara aktif, memantau realisasi tindak penyehatan BPR/S, serta kepada pemegang saham pengendali (PSP),” paparnya.

Baca juga: Catatan Akhir Tahun: Ada 540 BPR Merosot Modalnya, Perlu Relaksasi Pemenuhan CKPN, Pak Presiden!

Dian menegaskan bahwa Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) memberikan batas waktu setahun bagi bank, termasuk BPR/S, untuk menyelesaikan proses penyehatan.

“Jadi, bagaimanapun usaha yang sudah kita lakukan selama 1 tahun, kalau gagal ya musti diubah statusnya dari bank dalam penyehatan menjadi bank dalam resolusi, dan diserahkan ke LPS,” jelasnya.

Dian juga memaparkan bahwa jika LPS menilai kondisi BPR/S masih memungkinkan untuk diselamatkan, lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk membantu proses penyehatan. Sebaliknya, jika BPR/S dianggap sudah tidak dapat dipulihkan, LPS berhak melakukan CIU. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Yulian Saputra

Recent Posts

OJK Catat 24 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen

Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More

25 mins ago

BI: Penjualan Eceran Diperkirakan Tetap Tumbuh pada Desember 2025

Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More

29 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Menguat 0,13 Persen pada Level 8.947

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,13% ke level 8.947,96, didukung pergerakan mayoritas saham yang… Read More

1 hour ago

Kebijakan Fiskal Ugal-Ugalan, Apa Tidak Dipikirkan Dampaknya?

Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More

2 hours ago

OJK Setujui Pencabutan Izin Usaha Pindar Milik Astra

Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More

3 hours ago

Universal BPR Gelar Fun Run, Donasikan Rp150 Juta untuk Korban Banjir Sumatra

Poin Penting Universal BPR Fun Run 5K 2026 menjadi ajang silaturahmi, edukasi, dan penguatan UMKM… Read More

3 hours ago