Perbankan

Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah Terbaru yang Dilakukan OJK

Jakarta – Lagi-lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mengalami kegagalan. Baru minggu pertama tahun 2024 saja, sudah ada 1 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni BPR Wijaya Kusuma.

Berdasarkan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat dalam 5 tahun terakhir atau sejak 2019 – 2023 ada sebanyak 28 BPR mengalami kebangkrutan. Dari jumlah tersebut, 23 BPR telah selesai proses likuidasinya.

Baca juga: Makin Tegas! OJK Mau ‘Sikat’ BPR yang Bermasalah

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa OJK sedang menyempurnakan ketentuan terkait BPR/S (BPR/Syariah), yakni Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S (RPOJK Exit Policy BPR/S).

Mirza menjelaskan, untuk RPOJK Exit Policy, penyempurnaan yang dilakukan terkait dengan perubahan jenis status dan jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria penetapan status pengawasan dan pemberitahuan penetapan status pengawasan.

”Selain itu, penyempurnaan juga termasuk perluasan tindakan pengawasan, dan penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers, dikutip, Rabu 10 Januari 2024.

Kemudian, OJK juga tengah menyempurnakan RPOJK Kualitas Aset BPR. Penyempurnaan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK. 

Baca juga: Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Adapun, RPOJK Kualitas Aset BPR di antaranya menyempurnakan pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dan penyelarasan pengaturan dengan UU PPSK, SAK Entitas Privat, serta ketentuan Bank Umum.

”Antara lain terkait diperkenankannya BPR memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melakukan penyertaan modal serta pengalihan utang, serta pengelolaan properti terbengkalai dan one obligor concept antar BPR,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Cermati Fintech Group Adakan Mudik Bersama

Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More

6 hours ago

Pemenang Anugerah Jurnalistik & Foto BTN 2026

Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More

6 hours ago

BNI Dorong Nasabah Kelola Keuangan Ramadan Lewat Fitur Insight di wondr

Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More

8 hours ago

SIG Gandeng Taiheiyo Cement Garap Bisnis Stabilisasi Tanah

Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More

8 hours ago

Bank Saqu Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri

Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More

8 hours ago

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

15 hours ago