Perbankan

Banyak BPR Bangkrut, Ini Langkah Terbaru yang Dilakukan OJK

Jakarta – Lagi-lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mengalami kegagalan. Baru minggu pertama tahun 2024 saja, sudah ada 1 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni BPR Wijaya Kusuma.

Berdasarkan data dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tercatat dalam 5 tahun terakhir atau sejak 2019 – 2023 ada sebanyak 28 BPR mengalami kebangkrutan. Dari jumlah tersebut, 23 BPR telah selesai proses likuidasinya.

Baca juga: Makin Tegas! OJK Mau ‘Sikat’ BPR yang Bermasalah

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara mengatakan bahwa OJK sedang menyempurnakan ketentuan terkait BPR/S (BPR/Syariah), yakni Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/S (RPOJK Exit Policy BPR/S).

Mirza menjelaskan, untuk RPOJK Exit Policy, penyempurnaan yang dilakukan terkait dengan perubahan jenis status dan jangka waktu penetapan status pengawasan, kriteria penetapan status pengawasan dan pemberitahuan penetapan status pengawasan.

”Selain itu, penyempurnaan juga termasuk perluasan tindakan pengawasan, dan penyelarasan pengaturan dengan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap BPR atau BPR Syariah dalam penyehatan atau dalam resolusi,” ujar Mirza dalam Konferensi Pers, dikutip, Rabu 10 Januari 2024.

Kemudian, OJK juga tengah menyempurnakan RPOJK Kualitas Aset BPR. Penyempurnaan pengaturan tersebut merupakan tindak lanjut dan penyelarasan dari UU P2SK. 

Baca juga: Izin Usaha BPR Wijaya Kusuma Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabahnya

Adapun, RPOJK Kualitas Aset BPR di antaranya menyempurnakan pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dan penyelarasan pengaturan dengan UU PPSK, SAK Entitas Privat, serta ketentuan Bank Umum.

”Antara lain terkait diperkenankannya BPR memiliki surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, melakukan penyertaan modal serta pengalihan utang, serta pengelolaan properti terbengkalai dan one obligor concept antar BPR,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Catat! Ini Jadwal Pembagian Dividen WOM Finance

Poin Penting WOM Finance menetapkan pembagian dividen tunai maksimal 30 persen dari laba bersih 2025,… Read More

1 hour ago

Ketidakpastian Hukum di Sektor Keuangan: Ketika Risiko Dikriminalisasi dan Harga Dianggap Kartel

Oleh Anto Prabowo, Dosen FEB UNS Solo DI tengah dinamika kebijakan ekonomi nasional, munculnya dua… Read More

13 hours ago

Cetak SDM Unggul, BSN Gandeng Universitas Terbuka

Dalam program tersebut, BSN memberikan dukungan pembiayaan pendidikan bagi pegawai aktif yang memenuhi kriteria, baik… Read More

14 hours ago

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

17 hours ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

20 hours ago

ICEx Resmi Meluncur, Bangun Infrastruktur Bursa Kripto RI Berstandar Global

Poin Penting ICEx resmi diluncurkan sebagai platform infrastruktur aset kripto berstandar institusional, didukung modal USD70… Read More

1 day ago