Ilustrasi kinerja asuransi. (Foto: istimewa)
Jakarta – Sejak diterbitkannya SEOJK No. 5 Tahun 2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI), para agen asuransi diwajibkan untuk memberikan informasi secara transparan terkait produk yang dipasarkan termasuk produk unit link. Namun, disisi lain masih banyak agen-agen asuransi nakal yang belum menerapkan aturan tersebut, sehingga nasabah merasa dirugikan.
Menanggapi hal tersebut, Handojo G. Kusuma, Ketua Bidang Pengembangan & Pelatihan SDM AAJI (Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia) menyatakan, bahwa AAJI akan melakukan blacklist terhadap agen nakal yang terbukti menyalahi kode etik dalam memasarkan produk-produk asuransi.
“Kita ada blacklist. Jadi kalau udah ada blacklist, agen tidak akan bisa menjual lagi, karena dia tidak akan bisa mendapatkan lisensi penjualan. Ini untuk mencegah jadi agen-agen nakal untuk tidak kembali ke industri,” ujar Handojo, dalam Talkshow yang digelar Infobanknews dengan tema ‘Masih Menarikkah Unit Link?’, Selasa, 16 Mei 2023.
Kemudian, lanjut Handojo, untuk memitigasi hal tersebut, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas agen untuk diberikan lisensi keagenan dengan pengecekan latarbelakang, serta memberikan edukasi mengenai produk-produk asuransi yang akan ditawarkan kepada nasabah.
“Lisensi itu adalah tentunya menjadi bagian dari proses bagaimana kita untuk menseleksi agen-agen kita agar mereka juga paham terhadap apa yang mereka jual dan juga paham untuk bagaimana menjelaskan dari produk asuransi yang dijual termasuk risiko dari produk yang bersangkutan,” jelasnya.
Disisi lain, perlu juga adanya kerja sama antara asosiasi dengan perusahaan asuransi, khususnya dari pengembangan SDM dalam merekrut agen pemasaran.
“AAJI sendiri sedang membangun sebuah corporate university untuk meningkatkan dari kualitas SDM dan tentunya kualitas agen-agen pemasaran di perusahaan asuransi agar mereka juga terus-menerus melakukan pembelajaran. Jadi pembelajaran untuk training bukan hanya pada waktu setelah direkrut saja tapi harus dilakukan secara berkesinambungan,” tegasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More