Jakarta – Platform pencari kerja profesional LinkedIn memastikan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 716 karyawannya. Selain itu, mereka juga akan menutup aplikasi pencari kerjanya di China.
Dalam surat internal yang dikirimkan kepada karyawan, CEO LinkedIn Ryan Roslansky mengatakan keputusan ini terpaksa dilakukan sebagai upaya efisiensi operasional perusahaan serta membantu mempercepat pengambilan keputusan.
“Dengan pasar dan konsumen yang permintaannya makin berfluktuasi, dan untuk melayani pertumbuhan pasar secara efektif, kita akan melakukan ekspansi penggunaan vendor, “ tulis Roslansky, dikutip Reuters, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Laba Naik, Shopify Malah PHK 20% Karyawannya
Penggunaan vendor yang dimaksud tak lain adalah pihak eksternal yang segera mengambil alih beberapa posisi anyar dan posisi yang sebelumnya sudah ada sebelumnya.
Untuk keputusan ini, dijelaskan Roslansky ada 250 pekerjaan baru. Para karyawan yang terdampak PHK juga dapat melamar pekerjaan-pekerjaan tersebut.
Di lain sisi, LinkedIn juga akan menghapus aplikasi InCareers di China pada 9 Agustus mendatang karena adanya persaingan ketat dan iklim ekonomi yang menantang.
“Terlepas dari kemajuan awal, InCareer harus menghadapi kompetisi yang sengit dan iklim ekonomi makro yang menantang, pada akhirnya membawa kami pada keputusan menghentikan layanan,” tambahnya.
InCareer sendiri adalah aplikasi untuk membantu para profesional yang berbasis di China untuk menemukan pekerjaan dan membantu perusahaan China untuk menemukan pekerja.(*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tren pertumbuhan UMKM cenderung melambat, sejalan dengan risiko kredit UMKM… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar 1,73 persen di… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More