News Update

Bantu Biaya Perawatan, Prudential Rilis Dua Produk

Jakarta — Faktor biaya masih menjadi salah satu pertimbangan utama masyarakat terkait kesehatan, ditambah lagi dengan peningkatan biaya kesehatan di Indonesia.

Menurut 2019 Global Medical Trends Survey Report, rata-rata peningkatan biaya kesehatan terhadap produk domestik bruto per kapita secara bersih (net cost trends) di Indonesia mencapai 7,4 persen pada 2019, lebih tinggi dibandingkan rata-rata global sebesar 5,2 persen.

Atas dasar itulah, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan PRUPrime Healthcare Plus (PPH Plus) dan PRUPrime Healthcare Plus Syariah (PPH Plus Syariah), produk Asuransi Tambahan (rider) atas asuransi dasar PRULink Generasi Baru dan PRULink Generasi Baru Syariah. Produk ini menghadirkan solusi perlindungan kesehatan yang komplet dan fleksibel dalam produk yang inovatif dengan jangkauan hingga ke seluruh dunia.

“Sejalan dengan fokus We Do Health, kami merasa bahagia dapat menghadirkan PPH Plus dan PPH Plus Syariah, solusi inovatif dari Prudential Indonesia untuk membantu biaya perawatan rumah sakit. Hal ini merupakan wujud dari komitmen kami untuk terus Mendengarkan, Memahami, serta Mewujudkan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia di tengah biaya perawatan kesehatan yang makin meningkat,” tutur Luskito Hambali, Chief Marketing Officer Prudential Indonesia di Jakarta, Senin (20/5).

Sementara itu, praktisi kesehatan, dr. Reisa Broto Asmoro menjelaskan, penyakit kritis seperti kanker, gagal ginjal, stroke, thalasemia, leukemia, dan hemofilia adalah penyakit-penyakit yang membutuhkan biaya yang sangat besar serta meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, penderita harus mengikuti sederet proses pengobatan seperti terapi, kemoterapi, obat-obatan atau cuci darah untuk penanganan gagal ginjal. Hal ini diperkuat oleh data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di mana jumlah pembiayaan penyakit kritis mengalami kenaikan dari 2016 hingga 2018. Pada 2016, total pembiayaan sebesar Rp13,7 triliun dan meningkat menjadi Rp20,4 triliun pada 2018.

“Mengingat biaya perawatan kesehatan makin meningkat, masyarakat harus mulai menaruh perhatian karena dampak keuangan akibat risiko penyakit tersebut dapat memengaruhi rencana keluarga untuk masa depan. Oleh karena itu, penting untuk siap secara finansial dan melindungi diri melalui asuransi kesehatan yang memenuhi kebutuhan Anda,” kata dr. Reisa.

Di lain sisi, Himawan Purnama, Head of Product Development Prudential Indonesia mengungkapkan, sebagai produk Asuransi Tambahan andalan dari Prudential Indonesia, PPH Plus dan PPH Plus Syariah memiliki sejumlah keunggulan yang komplet dan fleksibel seperti dapat menentukan masa perlindungan usia pertanggungan sampai dengan 99 tahun dan juga batas manfaat hingga Rp65 miliar per tahun.”

Luskito menambahkan, hal tersebut sesuai dengan kampanye produk ketika memilih produk ini senyaman seperti mengatur Outfit of the Day (OOTD). Kampanye OOTD bermaksud mangajak masyarakat untuk menentukan pilihan manfaat asuransi sesuai kebutuhan individu yang beragam, sefleksibel memilih outfit harian.

PPH Plus dan PPH Plus Syariah, papar Luskito memiliki delapan keunggulan yang dapat dipilih secara fleksibel sesuai kebutuhan nasabah yang beragam, antara lain:

▪ Fleksibel dalam menentukan pilihan kamar rawat inap atau pilihan batas harga kamar.
▪ Fleksibel dalam menentukan wilayah perlindungan hingga ke seluruh dunia termasuk Amerika Serikat sesuai pilihan plan.
▪ Fleksibel dalam menentukan masa perlindungan (sampai tertanggung berusia 55, 65, 75, 85, atau 99 tahun).
▪ Terdapat PRUPrime Limit Booster yang dapat menambah batas manfaat tahunan hingga Rp65 Miliar sesuai plan yang dipilih.
▪ Pembayaran rawat jalan sesuai tagihan untuk perawatan kanker dan cuci darah.
▪ Manfaat perawatan 30 hari sebelum dan 90 hari sesudah tindakan bedah rawat jalan.
▪ Kunjungan Dokter Umum dan Dokter Spesialis (serta Sub Spesialis) per jenis spesialisasi masing-masing hingga dua kali per hari.
▪ Pembayaran manfaat sesuai tagihan untuk perawatan fisioterapi, terapi okupasi, dan terapi wicara

Selain itu, terdapat manfaat tambahan yang ditawarkan produk PPH Plus Syariah berupa Santunan Dana Marhamah atau Santunan Kasih Sayang yang akan dibayarkan apabila nasabah peserta meninggal dunia.

Produk ini juga dapat mengakomodir kebutuhan Nasabah yang memiliki hobi travelling atau yang ingin melakukan perawatan medis di luar negeri. Untuk kemudahan transaksi, produk ini juga dilengkapi sistem cashless yang berlaku di lebih dari 600 rumah sakit dan klinik yang merupakan mitra PRUMedical Network dan Third Party Administrator (TPA) rekanan Prudential lainnya sehingga nasabah cukup menunjukkan kartu tanpa harus mengeluarkan dana pribadi.

“Kehadiran solusi ini makin mempertegas komitmen kami untuk menjadi mitra terpercaya nasabah dalam menjalani setiap tahap kehidupannya dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” tutup Luskito. (*)

Paulus Yoga

Recent Posts

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

26 mins ago

Kemenkraf Proyeksi Tiga Tren Ekonomi Kreatif 2025, Apa Saja?

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf/Bekraf) memproyeksikan tiga tren ekonomi kreatif pada 2025. … Read More

36 mins ago

Netflix, Pulsa hingga Tiket Pesawat Bakal Kena PPN 12 Persen, Kecuali Tiket Konser

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More

1 hour ago

Paus Fransiskus Kembali Kecam Serangan Israel di Gaza

Jakarta -  Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More

1 hour ago

IHSG Dibuka Menguat Hampir 1 Persen, Balik Lagi ke Level 7.000

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More

3 hours ago

Memasuki Pekan Natal, Rupiah Berpotensi Menguat Meski Tertekan Kebijakan Kenaikan PPN

Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More

3 hours ago