Market Update

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting

  • PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan kasus pidana pasar modal yang menyeret ESO, EL, dan MPAM.
  • Sejak Juni 2023, setelah PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru dan terjadi perubahan manajemen, BUVA menegaskan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apa pun dengan para tersangka.
  • BUVA memastikan operasional berjalan sesuai regulasi dan prinsip GCG, serta berkomitmen menyampaikan informasi secara akurat dan tepat waktu kepada pemegang saham dan investor.

Jakarta – PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menyampaikan bantahan keterkaitan atau keterlibatan dalam dugaan kasus pidana pasar modal. BUVA menyangkal keterlibatan langsung maupun tidak langsung dengan kasus goreng saham yang sedang diusut Bareskrim Polri.

Saat ini, Bareskrim sudah menetapkan status tersangka dugaan pidana pasar modal, atas nama Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL) dan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).

Dalam keterbukaan informasi, BUVA menyayangkan ada pemberitaan yang beredar yang mengaitkan perseroan dengan beberapa tersangka kasus dugaan pidana pasar modal.

Perseroan juga menyampaikan klariikasi terkait seluruh pemberitaan yang mengaitkan BUVA dengan penetapan tersangka adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM,” jelas Corporate Secretary PT Bukit Uluwatu Villa Tbk dalam siaran pers, Jumat, 6 Februari 2026.

Baca juga: MINA Bantah Terlibat Kasus Dugaan Saham Gorengan

Oleh sebab itu, untuk menjamin keterbukaan, keakuratan, dan kebenaran informasi bagi para pemegang saham, investor, dan masyarakat luas, BUVA menyampaikan beberapa informasi.

Pertama, terhitung sejak Juni 2023, PT Nusantara Utama Investama menjadi pengendali baru atas BUVA. Sejalan dengan pergantian pengendali tersebut, perseroan juga telah melakukan perubahan dalam susunan dewan komisaris dan direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM,” tegas manajemen BUVA.

Selanjutnya, dalam menjalankan operasional perusahaan, BUVA melalui jajaran manajemen senantiasa mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).

Baca juga: Bareskrim Geledah Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan

BUVA juga menegaskan komitmen untuk selalu menyampaikan keterbukaan informasi secara akurat dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Perseroan akan terus melakukan penjajakan secara cermat dan terukur atas peluang investasi yang akan dilakukan untuk mendukung proyek-proyek strategis di masa depan, dengan tujuan untuk menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan bagi para pemegang saham dan pemangku kepentingan,” lanjutnya.

Di luar itu BUVA juga menghimbau semua pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Tandatangani Kerja Sama, Pemkab Serang Resmi Pindahkan RKUD ke Bank Banten

Poin Penting Pemkab Serang resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten, ditandai penandatanganan PKS pada 9… Read More

7 hours ago

Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp. 48 triliun pada akhir 2025.

Bank Muamalat Indonesia mencatat kinerja yang solid untuk layanan cash management system bernama Muamalat Digital… Read More

8 hours ago

BTN Salurkan KUR Rp2,72 Triliun hingga Maret 2026, Perkuat Beyond Mortgage

Poin Penting BTN telah menyalurkan KUR Rp2,72 triliun hingga Maret 2026, didominasi KUR kecil (75%)… Read More

9 hours ago

Sejak 1976, BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah

Poin Penting BTN telah menyalurkan 6 juta unit KPR sejak 1976 hingga April 2026 dengan… Read More

9 hours ago

ALTO Luncurkan ASKARA Connect dan Collab, Perkuat Pengelolaan Transaksi Digital

Poin Penting ALTO luncurkan ASKARA Connect dan ASKARA Collab untuk mengintegrasikan pemantauan, pengelolaan, dan analisis… Read More

9 hours ago

BTN Targetkan Penyaluran KPR Capai 400 Ribu Unit per Tahun

Poin Penting optimistis pertumbuhan KPR tetap positif dalam 3–5 tahun ke depan, dengan target peningkatan… Read More

9 hours ago