News Update

Bankir Ini Harap, UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perbankan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu. Diharapkan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan ini dapat berdampak positif bagi industri perbankan nasional.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama Bank BTN Pahala N. Mansury saat press conference virtual di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. “Kalau kami, namanya juga UU Cipta Kerja, semakin banyak bisnis, pekerjaan, semakin banyak yang bisa kita biayai. Harusnya InsyaAllah positif,” ujarnya.

Adapun Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan ini akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021 karena akan mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

Berdasarkan realisasi produk domestik bruto (PDB) semester I-2020, dari outlook keseluruhan tahun ini hanya konsumsi pemerintah yang tumbuh positif berkisar 0,6% – 4,8%. Sedangkan, komponen lainnya di antaranya konsumsi rumah tangga negatif 2,1% – 1%, ekspor tumbuh negatif 9% – 5,5% dan impor negatif 17,2% – 11,7%.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa sekitar 82% pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah, sehingga kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Airlangga juga menambahkan, terkait besaran pesangon yang diatur dalam Perubahan Pasal 156 UU eksisting yang mengatur mengenai formula pesangon, diharapkan pekerja akan mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selain itu, UU Ciptaker mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru,” tambahnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tunjuk Bank Kalsel Jadi Bank Devisa, Potensi Transaksi Rp400 Triliun

Poin Penting OJK menunjuk Bank Kalsel sebagai Bank Devisa sejak 31 Desember 2025 dengan masa… Read More

15 mins ago

Riset Kampus Didorong Jadi Mesin Industri, Prabowo Siapkan Dana Rp4 Triliun

Poin Penting Presiden Prabowo mendorong riset kampus berorientasi hilirisasi dan industri nasional untuk meningkatkan pendapatan… Read More

39 mins ago

Peluncuran Produk Asuransi Heritage+

PT Asuransi Jiwa BCA (BCA Life) berkolaborasi dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menghadirkan… Read More

40 mins ago

DPR Desak OJK Bertindak Cepat Cegah Korban Baru di Kasus DSI

Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More

54 mins ago

Penyerahan Sertifikat Greenship Gold Gedung UOB Plaza

UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More

4 hours ago

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

8 hours ago