News Update

Bankir Ini Harap, UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perbankan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu. Diharapkan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan ini dapat berdampak positif bagi industri perbankan nasional.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama Bank BTN Pahala N. Mansury saat press conference virtual di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. “Kalau kami, namanya juga UU Cipta Kerja, semakin banyak bisnis, pekerjaan, semakin banyak yang bisa kita biayai. Harusnya InsyaAllah positif,” ujarnya.

Adapun Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan ini akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021 karena akan mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

Berdasarkan realisasi produk domestik bruto (PDB) semester I-2020, dari outlook keseluruhan tahun ini hanya konsumsi pemerintah yang tumbuh positif berkisar 0,6% – 4,8%. Sedangkan, komponen lainnya di antaranya konsumsi rumah tangga negatif 2,1% – 1%, ekspor tumbuh negatif 9% – 5,5% dan impor negatif 17,2% – 11,7%.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa sekitar 82% pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah, sehingga kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Airlangga juga menambahkan, terkait besaran pesangon yang diatur dalam Perubahan Pasal 156 UU eksisting yang mengatur mengenai formula pesangon, diharapkan pekerja akan mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selain itu, UU Ciptaker mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru,” tambahnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Tok! Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More

36 mins ago

440 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual, KAI Daop 1 Tambah Kapasitas untuk Libur Nataru

Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More

1 hour ago

Aksi Mogok Massal Pekerja Starbucks Makin Meluas, Ada Apa?

Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More

1 hour ago

Mandiri Bagikan Ribuan Paket Natal, Sembako-Kebutuhan Sekolah untuk Masyarakat Marginal

Jakarta - Dalam rangka menyambut Natal 2024, Bank Mandiri menegaskan komitmennya untuk berbagi kebahagiaan melalui… Read More

2 hours ago

Simak! Jadwal Operasional Bank Mandiri, BCA, BRI, BNI, dan BSI Selama Libur Nataru

Jakarta – Sejumlah bank di Indonesia melakukan penyesuaian jadwal operasional selama libur perayaan Natal dan… Read More

2 hours ago

Siap-Siap! Transaksi E-Money dan E-Wallet Terkena PPN 12 Persen, Begini Hitungannya

Jakarta - Masyarakat perlu bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Salah… Read More

5 hours ago