News Update

Bankir Ini Harap, UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perbankan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu. Diharapkan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan ini dapat berdampak positif bagi industri perbankan nasional.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama Bank BTN Pahala N. Mansury saat press conference virtual di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. “Kalau kami, namanya juga UU Cipta Kerja, semakin banyak bisnis, pekerjaan, semakin banyak yang bisa kita biayai. Harusnya InsyaAllah positif,” ujarnya.

Adapun Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan ini akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021 karena akan mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

Berdasarkan realisasi produk domestik bruto (PDB) semester I-2020, dari outlook keseluruhan tahun ini hanya konsumsi pemerintah yang tumbuh positif berkisar 0,6% – 4,8%. Sedangkan, komponen lainnya di antaranya konsumsi rumah tangga negatif 2,1% – 1%, ekspor tumbuh negatif 9% – 5,5% dan impor negatif 17,2% – 11,7%.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa sekitar 82% pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah, sehingga kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Airlangga juga menambahkan, terkait besaran pesangon yang diatur dalam Perubahan Pasal 156 UU eksisting yang mengatur mengenai formula pesangon, diharapkan pekerja akan mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selain itu, UU Ciptaker mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru,” tambahnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Allianz Syariah Ajak Masyarakat Pahami Pentingnya Perlindungan Asuransi

Jakarta - PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Syariah) terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat tentang… Read More

5 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Terapkan Strategi Baru untuk Tangkal Fraud

Jakarta – Pesatnya perkembangan teknologi di era modern tidak hanya membawa kemudahan, tetapi juga meningkatkan… Read More

5 hours ago

Tingkatkan Kesejahteraan Pensiunan, Bank Mandiri Taspen Hadirkan Program Wirausaha

Jakarta - Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para nasabahnya,… Read More

5 hours ago

OJK Sebut Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Masih Evaluasi Internal

Jakarta – Rencana aksi korporasi BTN untuk mengakuisisi bank syariah lain masih belum menemukan titik terang. Otoritas… Read More

7 hours ago

DPLK AXA Mandiri Jalin Kerja Sama Strategis

Suasana saat penandatanganan strategis antara Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services (DPLK… Read More

8 hours ago

Ini Dia Perusahaan Jumbo yang Bakal IPO di Akhir 2024

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal kedatangan satu perusahaan dengan kategori lighthouse yang… Read More

8 hours ago