News Update

Bankir Ini Harap, UU Cipta Kerja Berdampak Positif Bagi Perbankan

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (5/10) lalu. Diharapkan, UU Cipta Kerja yang baru disahkan awal pekan ini dapat berdampak positif bagi industri perbankan nasional.

Pernyataan tersebut seperti disampaikan Direktur Utama Bank BTN Pahala N. Mansury saat press conference virtual di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2020. “Kalau kami, namanya juga UU Cipta Kerja, semakin banyak bisnis, pekerjaan, semakin banyak yang bisa kita biayai. Harusnya InsyaAllah positif,” ujarnya.

Adapun Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan ini akan menjadi salah satu modal pemulihan ekonomi pada 2021 karena akan mendorong pertumbuhan positif investasi, ekspor dan konsumsi, selain melalui pengendalian COVID-19 yang menjadi prioritas.

Berdasarkan realisasi produk domestik bruto (PDB) semester I-2020, dari outlook keseluruhan tahun ini hanya konsumsi pemerintah yang tumbuh positif berkisar 0,6% – 4,8%. Sedangkan, komponen lainnya di antaranya konsumsi rumah tangga negatif 2,1% – 1%, ekspor tumbuh negatif 9% – 5,5% dan impor negatif 17,2% – 11,7%.

Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan, sinkronisasi dan memangkas regulasi dari begitu banyak aturan dan regulasi (hyper-regulasi) yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja.

“Indonesia memiliki potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini. Tantangan terbesarnya, adalah penciptaan lapangan kerja bagi angkatan kerja tanah air,” kata Airlangga.

Selain itu, Airlangga menjelaskan bahwa sekitar 82% pekerja Indonesia memiliki tingkat pendidikan menengah ke bawah, sehingga kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.

Airlangga juga menambahkan, terkait besaran pesangon yang diatur dalam Perubahan Pasal 156 UU eksisting yang mengatur mengenai formula pesangon, diharapkan pekerja akan mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Selain itu, UU Ciptaker mengatur agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan manfaat lain berupa peningkatan kompetensi (upskilling) serta akses pada kesempatan kerja yang baru,” tambahnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kaspersky Catat Pertumbuhan Positif 2025, Target Double Digit di 2026

Poin Penting Ancaman siber di Indonesia meningkat tajam pada 2025, dengan jutaan serangan berhasil diblokir… Read More

10 mins ago

227 Saham Merah, IHSG Dibuka Melemah ke Level 7.214

Poin Penting IHSG dibuka melemah 0,89 persen ke level 7.214,17 pada awal perdagangan (9/4), dari… Read More

56 mins ago

IHSG Berpeluang Menguat, Analis Rekomendasikan 4 Saham Ini

Poin Penting IHSG diproyeksikan masih berpeluang menguat ke kisaran 7.323–7.450, dengan asumsi telah menyelesaikan wave… Read More

2 hours ago

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

10 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

16 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

16 hours ago