News Update

Bank Yang Modalnya Bermasalah akan Dipaksa Merger

Jakarta – Guna menghadapi dampak pelemahan sektor jasa keuangan akibat pandemi virus corona (COVID19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat wewenang baru yang dapat “memaksa” bank untuk melakukan merger.

Tak tanggung-tanggung, Pemerintah pun bahkan menyiapkan sanksi paling besar Rp1 triliun untuk bank yang dengan sengaja menolak atau mengabaikan dan menghambat pelaksanaan konsolidasi.

Hal ini tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dalam Rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Hak merger ini supaya OJK bisa lebih pre-emptive melakukan supervisi dengan memergerkan lembaga keuangan termasuk bank, tidak dalam kondisi normal,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat live video conference di Jakarta, Minggu 5 April 2020.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menyampaikan niat OJK melakukan merger agar bank yang ‘sakit’ kondisi keuangannya tidak menulari kesehatan bank lain.

“Dalam kondisi ini, bayangin kalau banyak nasabah yang minta ditunda pembayarannya pasti cashflow terganggu. Bank kecil besar sama saja, dalam situasi seperti ini bank yang sehat pun bisa ‘demam’, bisa ‘batuk’ sehingga disiapkan Perppu agar kalau ada bank yang seperti itu kita bisa melakukan penyehatan lebih awal supaya bank-bank itu tidak ganggu, tidak membuat bank lainnya tidak ganggu,” jelas Heru.

Meski begitu, Wimboh kembali menambahlan, langkah merger adalah pilihan terakhir yang akan dilakukan OJK bagi lembaga jasa keuangan yang mengalami masalah likuiditas dan permodalan di masa pelemahan akibat pandemi COVID-19 ini.

Menurutnya, OJK juga telah meminta bank sentral lebih akomodatif gune melonggarkan beban perbankan salahsatunya melalui pelonggaran GWM. Namun bilamana buffer tersebut tidak berhasil mengamankan likuiditas bank yang bermasalah, maka pada tahap berikutnya OJK akan mendorong pemilik modal mengambil solusi untuk menambah likuiditas dan permodalan.

Sebagai informasi, dalam Perpu 1 Tahun 2020 pada bab IV mengenai ketentuan sanksi, pada pasal 26, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, tidak melaksanakan atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK (melakukan merger), dipidana dengan pidana dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 miliar atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp300 miliar. Sementara jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, akan dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Ironi di Balik Kursi Terdakwa Kasus Sritex, Ketika Integritas Bankir Diadili Secara “Serampangan”

Oleh Tim Infobank SEMARANG, sebuah ruang pengadilan menjadi panggung sebuah drama yang memilukan sekaligus mengusik… Read More

33 mins ago

Modal Kuat dan Spin Off, OJK Optimistis Premi Asuransi Tumbuh

Poin Penting OJK optimistis premi asuransi tumbuh pada 2026 seiring membaiknya konsolidasi industri dan penguatan… Read More

2 hours ago

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

6 hours ago

Menko Airlangga Pamer Capaian Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, di Atas Negara-Negara Besar

Poin Penting Ekonomi Indonesia tumbuh 5,11% (yoy) pada kuartal IV 2025, tertinggi dalam empat kuartal… Read More

6 hours ago

Pemerintah Stop Subsidi Motor Listrik di 2026, Adira Finance: Penurunan Kredit Signifikan

Poin Penting Pemerintah resmi menghentikan subsidi motor listrik pada 2026, melanjutkan kebijakan tanpa insentif sejak… Read More

6 hours ago

Asuransi Kesehatan Kian Menguat, OJK Catat 21 Juta Polis

Poin Penting OJK mencatat jumlah polis asuransi kesehatan mencapai sekitar 21 juta, sebagai bagian dari… Read More

6 hours ago