Jakarta – Presiden Joko Widodo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Oktober 2017 lalu telah meresmikan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKM Syariah) atau yang disebut dengan Bank Wakaf Mikro.
Bank Wakaf Mikro dibentuk dengan tujuan untuk menurunkan tingkat ketimpangan dan kemiskinan melalui penyediaan akses keuangan dan pemberian pendampingan usaha bagi masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah.
Senior Advisor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edy Setiadi mengungkapkan, Bank Wakaf Mikro dapat mendukung dan mengembangkan sistem keuangan syariah dengan potensi jumlah pesantren yang mencapai 25 ribu di seluruh Nusantara.
“Strong points dari model bisnis yang diterapkan oleh Bank Wakaf Mikro memiliki value preposition dalam menjalankan usaha bisnisnya, yaitu pemberdayaan masyarakat dengan pendampingan, mengutamakan kemudahan dan kebersamaan yang diwujudkan dalam konsep tanggung renteng, amanah, keberlanjutan program, serta mengharapkan keberkahan,” jelas Edy Setiadi di Wisma Antara Jakarta, Jumat 24 November 2017.
Edy menambahkan, keunggulan Bank Wakaf Mikro ialah menyediakan pembiayaan dan memberikan pendampingan, dan tidak menghimpun dana dari masyarakat. “Sumber dana berasal dari para donator, dan menyalurkan pembiayaan dengan imbal hasil yang sangat rendah, setara 3% pertahun,” tambah Edy.
Melalui Bank Wakaf Mikro, nantinya para santri maupun masyarakat di lingkungan pondok pesantren yang telah berkerjasama dapat mengajukan pinjaman usaha maksimal sebesar Rp 3 juta.
Pembentukan Bank Wakaf Mikro ini juga bekerja sama dengan sepuluh lembaga pondok pesantren serta pengelolaan donatur dilaksanakan oleh LAZNAS BSM. Sepuluh pondok pesantren itu diantaranya ada di Cirebon, Bandung, Ciamis, Purwokerto, Klaten, Yogyakarta, Kediri, Jombang, dan Banten. (*)
Poin Penting RUPSLB Jasa Raharja pada 31 Desember 2025 menetapkan perubahan jajaran direksi perusahaan. Muhammad… Read More
Poin Penting PKSS dan Universitas Sriwijaya memperkuat kerja sama strategis untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja… Read More
Poin Penting BRI Insurance membayarkan klaim KTU sebesar Rp253,8 juta kepada 188 nasabah terdampak erupsi… Read More
Poin Penting Kemenhub mencatat 10,1 juta orang bepergian selama Nataru 2025/2026, naik 4,85% dibanding tahun… Read More
Poin Penting Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30… Read More
Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More