News Update

Bank Sumut Kini Berubah Status Jadi Perseroda

Poin Penting

  • Bank Sumut resmi berubah status hukum menjadi Perseroda melalui keputusan RUPSLB pada 30 Desember 2025, sesuai regulasi BUMD dalam UU 23/2014 dan PP 54/2017.
  • Perubahan ini diharapkan memperkuat daya saing dan akselerasi bisnis, sebagaimana disampaikan Komisaris Utama dan Gubernur Sumut.
  • RUPSLB juga menetapkan inbreng aset sebagai setoran modal serta pengangkatan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah.

Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) resmi mengubah status hukum dan nama perseroan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Sumut (Perseroda).

Keputusan strategis tersebut disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (30/12), yang memperoleh persetujuan bulat seluruh pemegang saham.

Perubahan bentuk hukum ini selaras dengan regulasi terbaru BUMD sebagaimana diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menegaskan status BUMD hanya berupa Perumda atau Perseroda. Dengan demikian, badan usaha Bank Sumut kini berubah dari swasta nasional menjadi perseroan daerah.

Baca juga: Strategi Bank Sumut Genjot Porsi Nasabah

Komisaris Utama Bank Sumut, Firsal Ferial Mutyara menjelaskan, perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan regulasi dan persetujuan bersama DPRD Sumut serta Gubernur terkait perubahan nama Bank Sumut.

“Seiring perubahan status korporasi tersebut, anggaran dasar perseroan juga akan disusun ulang agar sepenuhnya comply terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Firsal dikutip laman resmi Pemprov Sumut, 31 Desember 2025.

Sementara Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menyambut positif transformasi Bank Sumut ini. Ia menilai momentum peralihan menjadi Perseroda harus dimanfaatkan untuk meningkatkan akselerasi bisnis dan daya saing.

“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat, dan berdaya saing lewat perubahan ini,” tegas Bobby.

Baca juga: RUPSLB Bank Sumut Tunjuk Heru Mardiansyah Jadi Dirut

Tak hanya perubahan nomenklatur dan status hukum, RUPSLB Bank Sumut juga mengesahkan setoran modal Pemprov Sumut dalam bentuk aset (inbreng).

Selain itu, rapat yang turut dihadiri bupati/wali kota se-Sumatera Utara, Dewan Pengawas, serta jajaran direksi tersebut menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut (Perseroda). (*)

Galih Pratama

Recent Posts

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Terlibat Fraud, 33 Lainnya Masih Diproses

Poin Penting Pada 2024, sebanyak 27 pegawai Bea Cukai diberhentikan karena fraud dan pelanggaran berat,… Read More

2 hours ago

Bank Banten Mau Gelar RUPSLB Awal 2026, Intip Agendanya

Poin Penting Bank Banten akan menggelar RUPSLB pada 21 Januari 2026 di Gedung Negara Provinsi… Read More

2 hours ago

Bea Cukai Tindak 30.451 Barang Ilegal Sepanjang 2025, Nilainya Rp8,8 Triliun

Poin Penting Bea Cukai lakukan 30.451 penindakan hingga 29 Desember 2025 dengan nilai barang ilegal… Read More

3 hours ago

Catatan Infobank Akhir Tahun 2025: Menyoal Pasal “Hantu” Kriminalisasi Kredit Macet

Oleh Tim Infobank Media Group HUJAN kredit macet masih membanjiri perbankan. Sejalan dengan itu, badai… Read More

3 hours ago

BSI Pastikan Layanan Perbankan di Aceh Telah Kembali Normal

Poin Penting Seluruh 145 kantor cabang BSI di Aceh telah pulih 100 persen dan kembali… Read More

4 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan, Segini Segramnya

Poin Penting Harga emas Antam batangan 24 karat pecahan 1 gram stagnan di level Rp2.501.000… Read More

4 hours ago