Categories: HeadlinePerbankan

Bank Sistemik Bakal Kena Premi Penjaminan Lebih Besar

Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku, pihaknya berencana akan menaikan premi penjaminan bagi bank-bank yang berdampak sistemik. Bank-bank tersebut akan membayar premi lebih besar ketimbang bank lain.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016. Menurutnya, bank-bank tersebut harus sadar akan risiko sistemik, sehingga premi bagi bank itu harus lebih besar dari bank lainnya.

“Jadi jika risikonya besar maka preminya juga harus lebih besar,” tegas Halim.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan tarif premi LPS bagi bank berdampak sistemik akan didasari oleh risiko yang melekat pada bank tersebut. Selain itu, pengenaan premi pada bank sistemik akan dibedakan dari rencana pengenaan tarif diferensial tersebut.

“Khusus bank sistemik kita akan lihat lagi pengenaan tarifnya. Tapi kami harus bicara dengan Kementerian keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI),” ujar Halim.

Seperti diketahui saat ini tarif premi LPS berlaku sama rata yakni 0,20% pertahun dan dibayar dua tahap. Dan untuk tarif berdasarkan risiko yang pernah diusulkannya, Bank yang masuk kategori risiko 0,10%.

Sementara itu bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15%, pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2% dan bank risiko level 4 membayar premi 0,25% pertahun,dan bank level 5 dikenai premi 0,3% pertahun. (*)

 

Editor: Paulus Yoga

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Lovina Beach Brewery (SRTK) dan Coco Bali Bawa Minuman Lokal Bali Ekspansi ke Pasar Global

Poin Penting STRK menggandeng Coco Bali Pte Ltd untuk memperkuat ekspansi global melalui peluncuran tiga… Read More

1 hour ago

Kaleidoskop 2025: Deretan Menteri-Wamen yang Terseret Dugaan Kasus Korupsi

Jakarta - Sepanjang 2025, berbagai kasus korupsi menjerat para pejabat Indonesia yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan… Read More

7 hours ago

Jasa Marga Catat 1,5 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek hingga H+1 Natal 2025

Poin Penting 1,56 juta kendaraan meninggalkan Jabotabek selama H-7 hingga H+1 Natal 2025, naik 16,21… Read More

19 hours ago

Ada Fitur Auto DCA Explore Plans di PINTU, Simak Manfaatnya Buat Investor

Poin Penting PINTU meluncurkan fitur Auto DCA Explore Plans untuk memudahkan investor berinvestasi rutin dengan… Read More

21 hours ago

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

1 day ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

1 day ago