Jakarta–Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku, pihaknya berencana akan menaikan premi penjaminan bagi bank-bank yang berdampak sistemik. Bank-bank tersebut akan membayar premi lebih besar ketimbang bank lain.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah di Jakarta, Jumat, 11 Maret 2016. Menurutnya, bank-bank tersebut harus sadar akan risiko sistemik, sehingga premi bagi bank itu harus lebih besar dari bank lainnya.
“Jadi jika risikonya besar maka preminya juga harus lebih besar,” tegas Halim.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pengenaan tarif premi LPS bagi bank berdampak sistemik akan didasari oleh risiko yang melekat pada bank tersebut. Selain itu, pengenaan premi pada bank sistemik akan dibedakan dari rencana pengenaan tarif diferensial tersebut.
“Khusus bank sistemik kita akan lihat lagi pengenaan tarifnya. Tapi kami harus bicara dengan Kementerian keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bank Indonesia (BI),” ujar Halim.
Seperti diketahui saat ini tarif premi LPS berlaku sama rata yakni 0,20% pertahun dan dibayar dua tahap. Dan untuk tarif berdasarkan risiko yang pernah diusulkannya, Bank yang masuk kategori risiko 0,10%.
Sementara itu bank dengan risiko level 2 menanggung premi sebesar 0,15%, pada tingkat risiko level 3 membayar premi 0,2% dan bank risiko level 4 membayar premi 0,25% pertahun,dan bank level 5 dikenai premi 0,3% pertahun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More
Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More
Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More
Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More
Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More