Jakarta – Bank of Rusia akan berencana melarang aset kripto sebagai investasi masyarakat. Deputi Gubernur Pertama Bank Sentral Rusia, Ksenia Yudaeva mengungkapkan, meningkatnya popularitas cryptocurrency menimbulkan kekhawatiran tentang risiko terhadap stabilitas keuangan.
Bank of Rusia mencatat volume tahunan transaksi cryptocurrency yang dilakukan di negara tersebut mencapai sekitar US$5 miliar. Untuk itu, Rusia memerlukan penyesuaian lebih lanjut terhadap regulasi cryptocurrency.
“Situasi di negara-negara berkembang semakin menyerupai apa yang disebut shadow financial system,” terang Yudaeva seperti dikutip, 17 Desember 2021.
Rusia sendiri memang sudah sejak lama ragu dengan penggunaan cryptocurrency. Di 2020, bank sentral memberikan status legal pada cryptocurrency sebagai aset namun melarang penggunaannya sebagai alat pembayaran. Praktek ini kurang lebih mirip dengan apa yang dilakukan Bank Indonesia saat ini.
Lebih jauh, Bank of Rusia juga berencana akan mengembangkan digital rouble. Mata uang digital oleh bank sentral diperkirakan akan dapat meminimalisir bahaya dari cryptocurrency lain seperti potensi pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. (*)
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More