Jakarta – Bank Sahabat Sampoerna (Bank Sampoerna) dan PT Mekar Investama Sampoerna (MEKAR) bekerja sama meluncurkan MekarinAja. Produk ini merupakan alternatif akses pembiayaan bagi UMKM.
Adji Anggono selaku Chief of SME, Funding, FI, and Network Bank Sampoerna mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi UMKM di Indonesia adalah sulitnya mendapat akses permodalan dari Bank. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti tidak adanya pencatatan keuangan yang baik, lama usaha yang belum cukup mature, atau sektor usaha yang dihindari oleh sebagian besar Bank.
“MEKAR dan Bank Sampoerna memiliki misi memberdayakan masyarakat dengan memberikan kesempatan dan dukungan agar berhasil di sektor UMKM melalui pemanfaatan teknologi digital. MekarinAja merupakan perwujudan nyata dari misi tersebut,” jelas Adji, 20 Desember 2021.
Sementara itu, Pandu Aditya Kristy selaku CEO MEKAR mengungkapkan pihaknya telah membantu akses pembiayaan bagi UMKM selama 5 tahun terakhir. Kini dengan MekarinAja, akses pembiayaan ditingkatkan lagi.
“Jika sebagian besar perusahaan fintech dan P2P (peer-to-peer) lending lebih banyak memberikan pinjaman dengan nominal yang relatif kecil, melalui MekarinAja pengusaha UMKM dapat mengajukan pinjaman dengan nilai yang lebih besar dan tingkat suku bunga yang lebih ekonomis,” ujarnya. (*)
Balikpapan – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, jumlah single investor identification (SID) menembus 14 juta per… Read More
Jakarta – PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) terus mendukung berbagai kegiatan yang mempromosikan kesehatan… Read More
Jakarta - Sebanyak 6.470 racepack telah diambil pelari yang berpartisipasi dalam PLN Electric Run 2024… Read More
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik pencapaian Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 sekitar 8,7… Read More
Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More
Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More