News Update

Bank QNB Dapat Tambahan Modal Rp2,18 Triliun

Jakarta – Qatar National Bank Q.P.S.C (QNB Group) selaku pemegang saham pengendali PT Bank QNB Indonesia Tbk mengucurkan dana sebesar Rp2,18 triliun kepada bank yang ditampung sebagai dana setoran modal serta bertindak sebagai Pembeli Siaga dalam Rights Issue V PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Infobank di Jakarta, Senin, 10 Juli 2017 menjelaskan, tambahan modal tersebut merupakan realisasi komitmen QNB Group untuk senantiasa menjaga stuktur permodalan bank yang kuat serta menjaga stabilitas pertumbuhan usaha bank.

Dari total dana Rp2,18 triliun tersebut, sebanyak-banyaknya sebesar Rp2,06 triliun akan digunakan untuk membeli HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) yang ditawarkan dalam Rights Issue V, sedangkan sisanya akan digunakan dalam Rights Issue tahun depan. Dana dari Rights Issue V, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan oleh bank untuk meningkatkan aset produktif, khususnya dalam bentuk penyaluran kredit.

Dengan dilaksanakannya Rights Issue V dan tambahan setoran modal dari QNB Group tersebut, maka rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank akan berada dikisaran 16 persen, jauh di atas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hari ini, Bank QNB Indonesia menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPSLB tersebut memutuskan pengangkatan Heba Ali Ghaith Al-Tamimi dan Stephen Holden sebagai Komisaris dan Adhiputra Tanoyo sebagai Direktur. RUPSLB juga menyetujui pengunduran diri Grant Eric Lowen sebagai Komisaris.

Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank QNB menjadi sebagai berikut:

-Plt. Direktur Utama: Azhar bin Abdul Wahab
-Direktur Independen: Windiartono Tabingin
-Direktur: Novi Mayasari, Junita Wangsadinata, R. Andi Kartiko Utomo, Adhiputra Tanoyo

-Komisaris Utama: Ali Ahmed Z A Al Kuwari
-Komisaris Independen: Suroto Moehadji, Muhammad Anas Malla, Djoko Sarwono
-Komisaris: Heba Ali Ghaith Al-Tamimi, Stephen Holden. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

8 mins ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

4 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

13 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

13 hours ago

UMP 2026 Tuai Pro Kontra, Kadin Tekankan Pentingnya Jaga Daya Saing Indonesia

Poin Penting Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menilai penetapan UMP 2026 memiliki pro dan… Read More

14 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

14 hours ago