Categories: Snapshot

Bank Net Syariah Salurkan CSR ke Pesantren

Direktur Utama Bank Net Syariah Basuki hidayat (kiri) menyerahkan bantuan kepada dua pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Jawa Barat yang secara simbolis diterima Ustadz Asrorun Niam beberapa waktu lalu. PT Bank Net Indonesia Syariah menyalurkan bantuan kepada dua pondok pesantren (Ponpes) di Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibilty (CSR). Penyaluran bantuan ini dilakukan secara terpisah kepada Ponpes An Nadhlah di Depok pada tanggal 10 Oktober 2020 dan Ponpes Nurul Huda di Bandung pada tanggal 16 Oktober 2020. Diharapkan, bantuan ini dapat menunjang proses pembelajaran sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren tersebut.

erman subekti

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

7 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

9 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

9 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

9 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

9 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

10 hours ago