Jakarta — Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari (Bank Nagari Syariah) berhasil meraih penghargaan Infobank Digital Brand Awards 2002. Pemberian penghargaan dilakukan pada ajang 11th Infobank Digital Brand Awards 2022 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis, 7 April 2022.
Penghargaan diberikan berdasarkan hasil analisis dan media monitoring yang dilakukan oleh Biro Riset Infobank bekerjasama dengan Isentia selama tahun 2021. Ada delapan tahapan untuk menentukan sebuah brand layak mendapatkan penghargaan digital brand atau tidak.
Kedelapan tahan tersebut adalah menentukan kategori, meriset brand dan kata kunci, memilih channel medsos, men-generate data dari medsos, menentukan sentimen, pengambilan data, menghitung indeks, dan menentukan hasil. Untuk ajang digital brand awards tahun ini hanya tiga tertinggi (top three) yang mendapat penghargaan.
Bank Nagari Syariah meraih penghargaan digital brand karena berhasil menjadi yang terbaik di kelompok UUS Bank Umum Konvensional beraset Rp2,5 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun untuk kategori Corporate Brand.
Ada tiga besar di kelompok ini yang berhasil meraih penghargaan digital brand. Selain Bank Nagari Syariah di posisi pertama dengan indeks 56, ada Bank Jateng Syariah dengan indeks 42 di posisi kedua, dan Bank Jatim Syariah di posisi ketiga dengan indeks 35. (*) DW
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More
Oleh Mahendra Siregar, Pemerhati Geopolitik SAAT ini perang Amerika Serikat (AS)-Israel dengan Iran memasuki minggu… Read More
Poin Penting Prabowo Subianto menyebut pemulihan pascabencana di Aceh Tamiang hampir 100 persen, dengan warga… Read More
Poin Penting Pelaku menggunakan perangkat ilegal untuk meniru menara BTS, sehingga bisa mengirim SMS phishing… Read More