Categories: Perbankan

Bank Mulai Percaya Diri Kasih Kredit ke Petani

Dengan skema asuransi untuk petani, potensi kredit yang dapat disalurkan perbankan bisa mencapai hingga Rp6 triliun. Dwitya Putra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, petani kini sudah lebih mudah memperoleh pinjaman ke bank setelah dikeluarkan rancangan skema asuransi pertanian. Skema asuransi ini membuat bank semakin percaya diri menyalurkan kredit ke petani, mengingat sebagian resiko sudah di-cover pihak asuransi. Artinya jika terjadi gagal panen, petani akan mendapatkan biaya pertanggungan Rp6 juta (biaya tanam per hektar).

“Ini mensuport pertanian dan perbankan. Artinya dengan aturan ini perbankan akan semakin berani masuk,” kata Deputi Komisioner Pengawas Bidang Perbankan OJK, Mulya E Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015. Mulya mengatakan, dengan skema asuransi untuk petani, potensi kredit yang dapat disalurkan perbankan bisa mencapai hingga Rp6 triliun.

Sebelumnya ditempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Dumoli F Pardede, mengatakan pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana premi Rp150 miliar ke perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Asuransi Jasa Indonesia. Dengan begitu, sejak saat ini petani sudah bisa mendapatkan klaim, jika terjadi sesuatu dengan tanamannya. “Sudah. Semua (Rp150 miliar) sudah dialokasikan,” kata Dumoli ditempat yang sama.

Sekedar informasi, dalam fitur asuransi, ini pihak tertanggung yakni kelompok tani (POKTAN) yang tediri dari anggota yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai kesatuan resiko (anyone risk). Objek pertanggungan meliputi lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota POKTAN. Jangka waktu asuransi meliputi 1 musim tanam (4 bulan) yang dimulai sejak tanam hingga panen. Asuransi untuk petani ini memiliki nilai pertanggungan Rp6 juta/Ha dan premi Rp180 ribu/Ha/HT (3% dari pertanggungan Rp6 juta). Dari nilai tersebut, pemerintah membayar premi untuk petani Rp150 ribu dan sisanya ditanggu petani Rp30 ribu. (*)

Apriyani

Recent Posts

Laporan dari Sidang Kasus Kredit Macet Sritex: Saksi Ahli, Bebaskan Para Bankir

Oleh: Tim Redaksi Infobank Semarang – Ada yang sangat kacau di negeri ini. Bukan soal… Read More

8 hours ago

Catat Kinerja Solid di 2025, Tugu Insurance Terus Memperkuat Fundamental Bisnis

Tugu Insurance/TUGU telah mencatatkan kinerja solid sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan laba bersih sebesar… Read More

18 hours ago

Purbaya Pertimbangkan Barter Geo Dipa untuk Akuisisi PNM

Poin Penting Kemenkeu mempertimbangkan skema pertukaran PNM dengan Geo Dipa untuk memperkuat penyaluran KUR. Fokus… Read More

18 hours ago

Resmi! BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Nilai per Sahamnya

Poin Penting BRI membagikan dividen tunai Rp52,1 triliun atau Rp346 per saham untuk Tahun Buku… Read More

18 hours ago

Tren Kinerja Positif, Bank Banten Kelola RKUD Pemkab Serang

Dengan tren pencapaian kinerja perusahaan yang gemilang hingga Tahun 2025, Bank Banten berhasil dipercaya dan… Read More

18 hours ago

Ahli Tegaskan Kasus Sritex Bukan Korupsi, Eks Dirut Bank Jateng Dinilai Tak Layak Dipidana

Poin Penting Dua ahli hukum menilai kasus kredit macet Sritex merupakan ranah perdata dan risiko… Read More

18 hours ago