Categories: Perbankan

Bank Mulai Percaya Diri Kasih Kredit ke Petani

Dengan skema asuransi untuk petani, potensi kredit yang dapat disalurkan perbankan bisa mencapai hingga Rp6 triliun. Dwitya Putra

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, petani kini sudah lebih mudah memperoleh pinjaman ke bank setelah dikeluarkan rancangan skema asuransi pertanian. Skema asuransi ini membuat bank semakin percaya diri menyalurkan kredit ke petani, mengingat sebagian resiko sudah di-cover pihak asuransi. Artinya jika terjadi gagal panen, petani akan mendapatkan biaya pertanggungan Rp6 juta (biaya tanam per hektar).

“Ini mensuport pertanian dan perbankan. Artinya dengan aturan ini perbankan akan semakin berani masuk,” kata Deputi Komisioner Pengawas Bidang Perbankan OJK, Mulya E Siregar di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2015. Mulya mengatakan, dengan skema asuransi untuk petani, potensi kredit yang dapat disalurkan perbankan bisa mencapai hingga Rp6 triliun.

Sebelumnya ditempat yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Dumoli F Pardede, mengatakan pemerintah sendiri sudah mengalokasikan dana premi Rp150 miliar ke perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Asuransi Jasa Indonesia. Dengan begitu, sejak saat ini petani sudah bisa mendapatkan klaim, jika terjadi sesuatu dengan tanamannya. “Sudah. Semua (Rp150 miliar) sudah dialokasikan,” kata Dumoli ditempat yang sama.

Sekedar informasi, dalam fitur asuransi, ini pihak tertanggung yakni kelompok tani (POKTAN) yang tediri dari anggota yang melakukan kegiatan usaha tani sebagai kesatuan resiko (anyone risk). Objek pertanggungan meliputi lahan sawah yang digarap para petani (pemilik, penggarap) anggota POKTAN. Jangka waktu asuransi meliputi 1 musim tanam (4 bulan) yang dimulai sejak tanam hingga panen. Asuransi untuk petani ini memiliki nilai pertanggungan Rp6 juta/Ha dan premi Rp180 ribu/Ha/HT (3% dari pertanggungan Rp6 juta). Dari nilai tersebut, pemerintah membayar premi untuk petani Rp150 ribu dan sisanya ditanggu petani Rp30 ribu. (*)

Apriyani

Recent Posts

Pemerintah Berlakukan WFH usai Lebaran, Ini Skema dan Alasannya

Poin Penting Pemerintah menerapkan WFH sehari dalam sepekan bagi ASN dan mengimbau sektor swasta untuk… Read More

4 hours ago

Menkeu Purbaya Setop Pengajuan Anggaran Baru demi Jaga APBN

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membatasi seluruh pengajuan anggaran baru demi menjaga kesehatan APBN.… Read More

4 hours ago

DPR Sambut Putusan MK, Pensiun Seumur Hidup Pejabat Dihapus

Poin Penting Baleg DPR menilai penghapusan pensiun seumur hidup sebagai langkah adil dan transparan. Kebijakan… Read More

9 hours ago

Menkeu Purbaya: Libur MBG selama Idul Fitri Hemat Triliunan Rupiah

Poin Penting Libur Program MBG selama Idul Fitri memberi efisiensi anggaran negara. Distribusi terakhir MBG… Read More

11 hours ago

Bos Kadin Ungkap Kesiapan RI Hadapi Investigasi USTR

Poin Penting Pemerintah dan dunia usaha menyiapkan langkah antisipasi terkait isu dumping dan tenaga kerja… Read More

12 hours ago

Program MBG Dievaluasi, BGN Beri Sanksi 1.251 SPPG

Poin Penting BGN menindak pelanggaran SOP program MBG, mayoritas berupa penghentian sementara operasional. Mulai dari… Read More

14 hours ago