Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, OJK Ungkap Penyebabnya

Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, OJK Ungkap Penyebabnya

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait proses pengajuan permohonan pencatatan saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BBMI) atau Bank Muamalat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan proses permohonan pencatatan saham Bank Muamalat hingga saat ini masih tertunda, sebab terdapat beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh Bank Muamalat.

Baca juga: Bos BPKH Sudah Kantongi Investor Baru Bank Muamalat, Ini Bocorannya!

“Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh Bank Muamalat ke OJK, saat ini Bank Muamalat sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi oleh Bank Muamalat,” ucap Inarno dalam keterangan tertulis dikutip, 9 Februari 2025.

Inarno menjelaskan, jika Bank Muamalat telah memenuhi segala syarat tersebut, Bank Muamalat akan segera mengajukan permohonan pencatatan kembali ke BEI.

Adapun, Bank Muamalat telah mengajukan permohonan pencatatan saham kepada BEI pada 24 November 2023 yang lalu, namun pada 18 Desember 2023 belum memberikan persetujuan atas permohonan pencatatan saham Bank Muamalat.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas IPO, OJK Siapkan Langkah Ini ke Emiten

Pada beberapa waktu yang lalu, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyebut, BEI masih menunggu Bank Muamalat untuk melakukan peninjauan kembali terkait dengan laporan keuangan hingga dokumen legal sebelum akhirnya mengajukan permohonan pencatatan saham kembali ke BEI.

Sebagai informasi, Bank Muamalat sebenarnya sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, hanya saja hingga saat ini, sahamnya masih belum tercatat di BEI. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update