News Update

Bank Muamalat Jadi Agen Escrow Fintech Syariah Ammana

Jakarta — PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) menjalin kerja sama bisnis dengan PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), sebuah perusahaan teknologi finansial (Tekfin) atau Fintech Syariah yang bergerak di bidang investasi peer-to-peer (P2P) lending. Bank Muamalat akan bertindak sebagai Agen rekening penampungan (escrow) bagi Ammana.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Jasa Layanan Escrow antara Bank Muamalat dengan Ammana Fintek Syariah dilaksanakan pada hari Senin, 15 April 2019 di Muamalat Tower, Jakarta. Bank Muamalat diwakili oleh Achmad K. Permana selaku Chief Executive Officer (CEO), sedangkan Ammana Fintek Syariah diwakili oleh Lutfi Adhiansyah selaku CEO & Founder.

Permana mengatakan, kehadiran perusahaan tekfin berbasis yariah merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi namun tetap sesuai dengan prinsip syariah yakni tanpa riba. Potensinya pun cukup besar mengingat tingkat penetrasi keuangan syariah di Indonesia masih cukup rendah, di sisi lain Indonesia merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

“Kolaborasi Bank Muamalat dan Amanna merupakan sebuah terobosan yang positif. Ini menunjukkan bahwa industri perbankan dan tekfin syariah dapat tumbuh bersama-sama di era digital. Kami berharap melalui kerjasama ini membuat inklusi keuangan syariah dapat lebih luas lagi,” kata Permana di Muamalat Tower Jakarta, Senin, 15 April 2019.

Sebagai informasi, P2P lending adalah layanan pembiayaan suatu proyek secara digital dengan menggunakan sebuah platform internet untuk menghubungkan antara pemberi biaya (lender) dan penerima pembiayaan (borrower).

Dalam kerja sama ini seluruh hasil pembayaran dari lender atas borrower akan dikelola melalui rangkaian Layanan Cash Management di Bank Muamalat. Antara lain dengan menggunakan Virtual Account, Cash Management System dan menjadi agen rekening penampungan (escrow) yang memastikan dana yang dihimpun dan dikelola akan dialokasikan sesuai dengan tujuan utama.

Amanna Fintek Syariah sendiri merupakan perusahaan penyedia platform investasi P2P lending dengan format syariah pertama di Indonesia. Platform ini memungkinkan masyarakat umum untuk melakukan kontribusi sosial (wakaf, infak sedekah) dan berinvestasi secara syariah untuk ikut memajukan ribuan pelaku Usaha Keuangan Mikro & Menengah (UMKM) yang menjadi mitra Ammana.

Lutfi Adhianysah, CEO & Founder Ammana Fintek Syariah mengatakan, dengan kemitraan ini implementasi program Bank Muamalat yang berkaitan dengan aspek pemanfaatan solusi teknologi dan pembiayaan dapat dioptimalkan untuk memperkuat layanan Ammana.

“Serta untuk mendukung berbagai potensi kemitraan yang luas antara keluarga besar Bank Muamalat baik yang tergabung dalam komunitas karyawan ataupun dengan para nasabah yang ingin mendukung kemajuan UMKM Halal di Indonesia,” tukas Lutfi. (*)

Suheriadi

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

5 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

6 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

6 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago