Jakarta–PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) membidik rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) pada angka 3 persen pada tahun 2017.
“NPF (secara gross) kita tutup akhir tahun lalu di angka 3,8 persen dan pada tahun ini kita targetkan berada di angka 3 persen,” ujar Direktur Utama Bank Muamalat, Endy Abdurrahman pada acara Business Gathering dengan tema “Indonesia Economic Outlook 2017” di Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Baca juga: Dorong Kinerja Kredit, Bank Muamalat Incar BUMN
Endy menambahkan, posisi NPF per akhir Maret masih cukup tinggi di 4,5 persen akibat masih lesunya sektor komoditas. Bank Muamalat pun, lanjutnya, terus melakukan restrukturisasi pembiayaan bermasalah. Namun untuk kuartal berikutnya, ia yakin pihaknya bisa menekan NPF mencapai target di level 3 persen pada akhir tahun ini.
Baca juga: Bank Muamalat Dorong Pembiayaan Rumah
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio NPF perbankan syariah per Juli 2016 berada di posisi 4,7 persen. Dan secara tahunan, rasio NPF perbankan syariah hanya turun tipis dari posisi sebesar 4,89 persen pada Juli 2015. Sudah begitu, tumpukan pembiayaan bermasalah di perbankan syariah masih lebih tinggi ketimbang kredit bermasalah (NPL) perbankan konvensional yang sebesar 3,18 persen per Juli 2016. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More