Jakarta – PT Bank Mega Syariah umumkan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK besar-besaran dalam kurun waktu 2014 hingga Oktober 2019. Hal ini sebagai klarifikasi perusahaan, terkait pemberitaan yang menyebutkan perusahaan masuk dalam enam besar bank di Indonesia yang melakukan PHK besar-besaran.
“Pada kurun waktu 2014 hingga 2019, pada catatan kami hanya tercatat 184 kali PHK di Bank Mega Syariah,” jelas pernyataan Ratna Wahyuni, Desk Corporate Affair Head Bank Mega Syariah, Senin, 4 November 2019.
Ia mengatakan, Bank Mega Syariah menyadari bahwa sumber daya insani atau pegawai, merupakan aset penting bagi kelangsungan usaha perusahaan.
Untuk itu pihaknya terus mengembangkan praktik pengelolaan SDI yang unggul demi memastikan keberhasilan bisnis yang berkesinambungan.
“Untuk itu kegiatan reorganisasi perusahaan adalah suatu hal yang wajar di tengah persaingan industri yang semakin dinamis,” jelasnya. (*)
Poin Penting IHSG sempat turun tajam hingga 7.654 dan memicu trading halt dua kali akibat… Read More
Poin Penting Amartha optimistis pembiayaan UMKM, khususnya segmen ultra mikro, tetap tumbuh karena kebutuhan modal… Read More
Poin Penting Pertamina resmi membentuk Sub Holding Downstream (SHD) untuk mengintegrasikan Patra Niaga, Kilang Pertamina… Read More
Poin Penting Pertumbuhan hijau dinilai Anindya Bakrie sebagai bagian inti strategi pertumbuhan nasional, mencakup ekonomi,… Read More
Poin Penting BTN menggelar Run for Disabilities sebagai bagian Road to BTN Jakim 2026, menegaskan… Read More
Poin Penting BTN menegaskan komitmen ESG dan inklusivitas melalui BTN Run for Disabilities dengan melibatkan… Read More