News Update

Bank Mega Gelar Sosialisasi Tax Amnesty

Jakarta–Sebagai salah satu dari 18 bank gateway yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima dan mengelola dana repatriasi para wajib pajak, PT Bank Mega Tbk menggelar sosialisasi dengan para nasabahnya.

Talk Show ini menghadirkan Direktur Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Dadang Suwarna sebagai nara sumber. Dalam kesempatan tersebut hadir pula jajaran Direksi Bank Mega antara lain Direktur Utama, Kostaman Thayib, Direktur Funding & Network, Diza Larentie dan Direktur Treasury & International Banking, Martin Mulwanto.

“Atas penunjukan tersebut, Bank Mega siap untuk mendukung kebijakan Tax Amnesty melalui seluruh jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia dan mengelola dana tersebut melalui beragam produk perbankan Bank Mega sesuai dengan kebutuhan para nasabah,” ujar Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega di Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2016.

Kostaman juga menambahkan, bahwa Bank Mega ditunjuk sebagai bank persepsi karena telah memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, di antaranya masuk dalam kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dan 4 serta telah memiliki izin dalam hal kegiatan penitipan dan pengelolaan aset (trust) dan kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sesuai dengan aturan, dana repatriasi harus mengendap selama minimal 3 tahun. Oleh sebab itu Bank Mega akan memberikan produk-produk investasi yang sesuai dengan kebutuhan nasabah, seperti produk asuransi dan produk investasi dimana dalam hal ini Bank Mega juga telah menjalin kerja sama dengan perusahaan perantara efek (sekuritas) dan manager investasi.

“Dengan jaringan kantor yang tersebar hampir di seluruh Indonesia, Bank Mega siap menampung dana repatriasi dari program pemerintah ini,” imbuh Kostaman.

Sementara dalam pemaparannya Dadang Suwarna menyampaikan, Tax Amnesty merupakan kebijakan pemerintah yang menawarkan banyak keuntungan di antaranya penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan.

Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak juga menjamin kerahasiaan data pengampunan pajak sehingga para wajib pajak tidak perlu khawatir. “Sebaiknya kita memanfaatkan momen Tax Amnesty ini, sebab kesempatan ini hanya datang sekali. Apabila tidak dimanfaatkan mau tidak mau kita harus menghadapi restitusi pajak, dan kemudian tetap harus melaporkan, namun ditambahkan red flag,” tutur Dadang. (*)

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Tinggi?

Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More

4 hours ago

UMP 2026 Diprotes Buruh, Begini Tanggapan Menko Airlangga

Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More

5 hours ago

Aliran Modal Asing Rp3,98 Triliun Masuk ke Pasar Keuangan RI

Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More

5 hours ago

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

1 day ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

1 day ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

1 day ago