Ilustrasi: Gedung Bank Maspion/istimewa
Poin Penting
Jakarta – PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) memperoleh fasilitas pinjaman bilateral senilai USD285 juta dari pemegang saham pengendalinya, KASIKORNBANK Public Company Limited (KBank). Fasilitas ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas jangka panjang sekaligus mendukung ekspansi penyaluran kredit.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Selasa (17/3), fasilitas pinjaman tersebut memiliki tenor hingga dua tahun dengan suku bunga berbasis Secured Overnight Financing Rate (SOFR) ditambah margin sesuai kondisi pasar.
Perseroan menyatakan penarikan dana dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, Bank Maspion telah menarik dana sebesar USD100 juta pada 17 Maret 2026.
“Pada tanggal 17 Maret 2026 perseroan melakukan penarikan sebesar US$100 juta,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Baca juga: KBank Resmi Kuasai 89,48 Persen Saham Bank Maspion, Perkuat Posisi Regional
Manajemen menjelaskan dana pinjaman ini akan digunakan untuk menjaga likuiditas jangka panjang dan menunjang pertumbuhan pembiayaan kepada nasabah.
Langkah ini sejalan dengan strategi perbankan yang tengah mengoptimalkan sumber pendanaan di tengah dinamika pasar global, termasuk potensi tekanan likuiditas akibat ketidakpastian suku bunga dan gejolak eksternal.
Dengan tambahan likuiditas tersebut, Bank Maspion diharapkan memiliki ruang lebih luas untuk menyalurkan kredit, khususnya pada segmen-segmen yang masih menunjukkan potensi pertumbuhan.
Baca juga: Laba Bank Maspion Anjlok 50,31 Persen di Semester I 2025 Jadi Rp25,03 Miliar
Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena KBank merupakan pemegang saham pengendali perseroan. Melalui entitas anaknya, KASIKORN VISION FINANCIAL COMPANY PTE. LTD., KBank menguasai sekitar 86,03 persen saham Bank Maspion.
Secara keseluruhan, kepemilikan KASIKORNBANK Group di Bank Maspion mencapai 89,48 persen.
Meski demikian, manajemen menegaskan transaksi ini telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan.
Selain itu, fasilitas pinjaman diberikan dengan syarat dan ketentuan yang mengacu pada praktik pasar komersial. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More