Perbankan

Bank Mandiri Ungkap Tantangan dalam Melindungi Data Nasabah

Jakarta – Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) merupakan wujud dan komitmen negara dalam menjaga hak privasi serta keamanan informasi masyarakatnya. Terlebih, data merupakan bagian integral di era digital.

Namun, melindungi data konsumen memiliki sejumlah tantangan yang perlu dihadapi, khususnya bagi penyedia jasa seperti perusahaan, lembaga, dan instansi.

Kurnia Rosyada, Senior Vice President (SVP) Enterprise Data Analytics Bank Mandiri, mengungkapkan tantangan pertama yang perlu mereka hadapi adalah memperoleh consent atau izin dari nasabah untuk menyimpan data.

“Ada tipe-tipe consent yang akan kita mintakan kepada nasabah. Ada yang consent yang bersifat mandatory, ada juga consent yang bersifat opsional, seperti persetujuan nasabah untuk apabila mereka dihubungi untuk kebutuhan marketing,” tutur Kurnia pada webinar OJK Institute bertajuk Peluang dan Tantangan Pelindungan Data Pribadi dalam Transaksi di Era Digital, Kamis, 30 Mei 2024.

Baca juga: Serangan Siber Makin Marak, Kaspersky Luncurkan Produk Baru Perkuat Keamanan Digital Bisnis

Kurnia juga menekankan pentingnya penyedia jasa dalam memperoleh izin dari nasabah tersebut, serta bagaimana menyimpan data consent. Ini penting agar mereka bisa melacak perubahan izin dari nasabah.

Selanjutnya, adalah maintaining atau mengurus izin yang sudah didapat. Andaikan nasabah ingin mengubah consent mereka, penyedia jasa harus siap dengan perubahan tersebut. Dan layaknya memperoleh izin, mereka juga harus menyimpan pengaturan ini dengan baik.

“Maintaining ini mungkin akan banyak sekali berkaitan dengan data subject request. Jadi, sebagai subject pribadi, nasabah bisa meminta beberapa hal, seperti meminta akses data, meminta dilakukan penyetopan data yang diproses, meminta untuk dilakukan penghapusan,” terang Kurnia.

“Yang tak kalah penting dari sisi processing adalah diperlukan adanya record of processing activity, dokumen, maupun sistem, yang bisa menyimpan record pemrosesan aktivitas tersebut,” tambahnya.

Untuk sisi yang lebih teknis, Kurnia juga menyinggung pentingnya menyimpan di lokasi yang aman dan display yang sesuai.

Baca juga: Darurat! Studi AwanPintar: Tiap Hari Ada 3,7 Juta Serangan Siber ke Indonesia

Lebih lanjut, penting juga bagi penyedia jasa untuk memiliki pegawai yang sadar akan pentingnya data. Misalnya dengan menunjuk seseorang yang paham akan data untuk melindungi data. Kurnia menambahkan, bahwa karyawan juga perlu mendapat pelatihan mengenai keamanan data, mengingat belum semua orang paham akan hal ini.

“Mungkin, nggak semua karyawan aware gitu terhadap pentingnya menjaga data pribadi. Risiko-risiko dari penyalahgunaan data pribadi ini dapat berdampak tidak hanya sanksi administratif, namun juga bahkan sanksi pidana,” imbuhnya.

Terakhir, Kurnia meminta agar penyedia jasa menyediakan governance yang baik, serta memastikan agar peralatan yang mereka pakai memadai untuk melindungi data konsumennya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

BEI Umumkan Evaluasi Indeks ECONOMIC30, Ini Hasilnya

Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More

4 mins ago

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More

14 mins ago

Waskita Karya Rampungkan 5 Blok Hunian Sementara di Aceh Utara

Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More

18 mins ago

Mandiri Sekuritas Siap Bawa Emiten IPO dengan Free Float 15 Persen

Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More

33 mins ago

Bos BRI Kasih Bocoran Besaran Dividen Tahun Buku 2025

Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More

57 mins ago

Grab Borong Saham Superbank Rp285,5 Miliar, Kepemilikan Jadi 15,04 Persen

Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More

1 hour ago