Perbankan

Bank Mandiri Siap Salurkan Dana Tambahan Pemerintah ke Sektor Produktif

Poin Penting

  • Bank Mandiri menyatakan dukungan penuh atas penempatan dana tambahan oleh Kementerian Keuangan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
  • Dana tambahan tersebut akan dikelola hati-hati dan disalurkan ke sektor produktif, dengan fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan serta dampak optimal bagi dunia usaha dan masyarakat.
  • Pemerintah menyiapkan dana tambahan Rp100 triliun yang bisa ditarik sewaktu-waktu dan digunakan secara luas, termasuk untuk pembelian SBN.

Jakarta – Bank Mandiri mendukung kebijakan penempatan dana tambahan oleh pemerintah. Hal itu sebagai upaya untuk menjaga stabilitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bank Mandiri mendukung penuh kebijakan penempatan dana tambahan oleh Kementerian Keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri dalam keterangannya, Jumat 27 Maret 2026.

Adhika menyampaikan, dana tersebut akan dikelola secara prudent dan disalurkan secara selektif ke sektor-sektor produktif, dengan fokus pada penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.

Baca juga: Purbaya Suntik Lagi Dana Rp100 Triliun ke Perbankan, Begini Kata OJK

“Bank Mandiri berkomitmen memastikan penyaluran dilakukan secara efektif, transparan, serta memberikan dampak optimal bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” ujar Adhika.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana tambahan tersebut menggunakan skema fleksibel alias bisa ditarik sewaktu-waktu bila diperlukan. Pasalnya, perekonomian Indonesia masih perlu diberikan sedikit dorongan.

Purbaya juga tidak membatasi perbankan untuk penggunaan dana tersebut. Dia pun merestui dana tersebut bisa digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Baca juga: Purbaya Kembali Guyur Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sebelumnya, pada September 2025 pemerintah juga telah mengguyurkan likuiditas sebesar Rp200 triliun ke himpunan bank milik negara (Himbara) yang diwajibkan digunakan untuk penyaluran kredit.

“Boleh untuk apa aja itu. Karena yang Rp200 triliun sudah ada kan? Ini Rp100 triliun tambahan yang lebih fleksibel. Karena kita lihat masih ada perlu sedikit dorongan dari perekonomian,” ucap Purbaya. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Masih Bingung Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax? Simak Cara Mudahnya di Sini

Poin Penting Pelaporan lapor SPT Tahun Pajak 2025 baru mencapai 9,13 juta hingga 26 Maret… Read More

1 hour ago

Usai Blusukan, Prabowo Perintahkan Bangun Hunian Layak untuk Warga Pinggir Rel

Poin Penting Prabowo menginstruksikan pembangunan hunian layak bagi warga yang tinggal di pinggir rel usai… Read More

1 hour ago

KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding

Poin Penting AFPI ajukan banding atas putusan KPPU yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada… Read More

1 hour ago

Bahlil Imbau Hemat LPG, Masyarakat Diminta Tak Boros saat Memasak

Poin Penting: Bahlil mengimbau masyarakat menggunakan LPG secara bijak dan tidak boros saat memasak. Bahlil… Read More

2 hours ago

OJK Dorong Universal Banking, Bank Siap Masuk Era Layanan Terintegrasi

Poin Penting Universal banking memungkinkan satu bank menyediakan layanan keuangan terintegrasi (perbankan, pasar modal, wealth… Read More

2 hours ago

IHSG Ditutup Loyo ke Level 7.097, Saham RALS, IMPC, dan GWSA Jadi Top Losers

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,94 persen ke level 7.097,05, dengan mayoritas saham terkoreksi (379… Read More

2 hours ago