Bank Mandiri Siap Patuhi Aturan Kebijakan Bank Jangkar

Bank Mandiri Siap Patuhi Aturan Kebijakan Bank Jangkar

Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyatakan siap menjadi salah satu bank jangkar atau bank peserta. Ahmad Siddik Badruddin, selaku Direktur Manajemen Resiko Bank Mandiri mengungkapkan, Perseroan siap untuk mendukung program penempatan dana Pemerintah di perbankan (bank jangkar) guna memperkuat restrukturisasi kredit akibat pandemi Covid-19.

“Bank Mandiri siap untuk mendukung program penempatan dana dari bank peserta ke bank pelaksana. Apabila, bank Mandiri diminta sebagai salah satu bank peserta,” jelasnya pada paparan publik Bank Mandiri kuartal I 2020 melalui live streaming video di Jakarta, Senin, 8 Juni 2020.

Nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai bank jangkar (bank peserta). Bank pelaksana atau bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau kekurangan likuiditas, dapat menyampaikan proposal penempatan dana kepada bank jangkar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 dan diundang-undangkan pada 11 Mei 2020. PP tersebut Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.

Dalam pasal 10, tertulis bahwa penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank jangkar (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, dan termasuk 15 bank beraset terbesar) (*) Evan Yulian Philaret.

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News