Relaksasi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan terkait restrukturisasi kredit dianggap sangat membantu Bank Mandiri dalam menekan NPL. Rezkiana Nisaputra
Jakarta–Guna menekan tingkat rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku tengah melakukan restrukturisasi kredit bermasalah sebesar Rp20 triliun. Hal ini sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait restrukturisasi kredit.
Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Direktur Utama Bank Mandiri, Budi Gunadi Sadikin, di Jakarta, Senin, 7 September 2015. “Jadi yang Rp10 triliun itu menggunakan aturan lama, nah yang Rp10 triliun lagi memanfatkan aturan OJK yang baru,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, restrukturisasi kredit bermasalah yang senilai Rp20 triliun tersebut, melalui cara dengan memperpanjang waktu jatuh tempo utang atau tenor. “Itu menjaga cicilannya agar lebih ringan. Kebijakan yang diambil OJK sangat membantu kami,” tukasnya.
Berdasarkan datanya, NPL gross Bank Mandiri hingga semester I 2015 berada di angka 2,43%, atau mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan posisi NPL gross di periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 2,23%.
Sedangkan NPL nett mengalami kenaikan menjadi 1,01% di sepanjang semester I 2015, jika dibandingkan dengan tingkat NPL nett di periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar 0,81%. (*)
Jakarta - Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai… Read More
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu memegang piala Annual Report Award (ARA) 2023 yang diraih… Read More
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai, sikap optimisme diperlukan dalam rangka mencapai target peningkatan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan suku bunga pinjaman secara bertahap untuk fintech peer… Read More
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana Read More
Jakarta - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mendorong para pelaku fintech untuk “berguru” kepada Bank Perekonomian… Read More