Jakarta – Bank Mandiri menurunkan suku bunga dasar kredit (SBDK) untuk seluruh segmen dengan kisaran 25 – 250 bps. Langkah ini merupakan respon perseroan terhadap kebijakan pemerintah dan regulator serta bukti nyata dukungan kepada upaya pemulihan ekonomi nasional.
Berlaku efektif per 28 Februari 2021, SBDK untuk segmen korporasi menjadi 8,00%, segmen ritel menjadi 8,25% dan segmen mikro menjadi 11,25%. Sedangkan SBDK segmen konsumer untuk KPR turun menjadi 7,25% dan konsumer non KPR menjadi 8,75%.
Menurut Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi, seiring penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI) dengan inisiatif ini diharapkan dapat menjadi stimulan yang efektif bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan pembiayaan baru.
“SBDK akan menjadi acuan suku bunga kredit kepada debitur. Suku bunga yang dikenakan kepada debitur akan memperhitungkan estimasi premi risiko yang dapat berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko kredit masing-masing debitur,” kata Darmawan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis 4 Maret 2021.
Dia melanjutkan, langkah penurunan SBDK ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dilakukan tahun lalu. Pada tahun 2020, Bank Mandiri telah menurunkan SBDK sebanyak 7 kali baik untuk segmen korporasi, ritel, mikro maupun konsumsi dengan total penurunan sebesar 10 hingga 600 basis poin. (*)
Editor: Rezkiana Np
Poin Penting KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama dua orang kepercayaan yang juga ajudannya… Read More
Poin Penting Ketegangan geopolitik AS-Iran dan kebijakan proteksionisme AS memicu tekanan pada aset berisiko dan… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan impor beras AS hanya 1.000 ton per tahun dan berjenis khusus,… Read More
Poin Penting Pemerintah siapkan BHR ojol 2026 sebesar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra… Read More
Poin Penting Pada Januari, BEI menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat, mayoritas terkait keterlambatan… Read More
Poin Penting BEI perbarui kebijakan liquidity provider saham mencakup parameter efek, kewajiban kuotasi, biaya, dan… Read More