Logo Bank Mandiri. (Foto: Dok. Mandiri)
Poin Penting
Jakarta – Bank Mandiri menyatakan kesiapannya dalam mendukung kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumtera.
“Bank Mandiri menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan relaksasi yang digagas Pemerintah sebagai bentuk respons cepat dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak,” ujar Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Adhika menjelaskan, tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana.
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri saat ini tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator,” jelasnya.
Seiring proses tersebut, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan OJK serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana, agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Pada saat yang sama, Bank Mandiri menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban bencana. Melalui tim Mandiri Peduli Bencana dan relawan Mandirian, berbagai bantuan telah disalurkan secara aktif ke wilayah terdampak,” ucap Adhika.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
Baca juga: Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kamis, 11 Desember 2025.
Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting OJK menggelar pertemuan kedua dengan lender DSI untuk membahas pengembalian dana yang tertunda… Read More
Poin Penting Transaksi sertifikasi halal online melalui Bank Muamalat meningkat lebih dari 50% YoY, dengan… Read More
Poin Penting DPR soroti lemahnya pengawasan kapal wisata Labuan Bajo; status laik laut administratif tidak… Read More
Poin Penting Menkop Ferry Juliantono meresmikan 10 gerai percontohan Obat Kopdeskel Merah Putih untuk meningkatkan… Read More
Poin Penting Muhammad Awaluddin ditetapkan sebagai Direktur Utama Jasa Raharja melalui RUPSLB pada 31 Desember… Read More
Poin Penting Harga BBM non-subsidi turun serentak di Pertamina, Shell, BP, dan Vivo mulai 1… Read More