Logo Bank Mandiri. (Foto: Dok. Mandiri)
Poin Penting
Jakarta – Bank Mandiri menyatakan kesiapannya dalam mendukung kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumtera.
“Bank Mandiri menyatakan kesiapan untuk mendukung kebijakan relaksasi yang digagas Pemerintah sebagai bentuk respons cepat dalam mempercepat pemulihan masyarakat terdampak,” ujar Adhika Vista, Corporate Secretary Bank Mandiri, dikutip Jumat, 12 Desember 2025.
Adhika menjelaskan, tindak lanjut terhadap arahan tersebut akan dilakukan melalui verifikasi internal yang komprehensif agar pelaksanaannya tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana.
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri saat ini tengah melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap debitur yang berpotensi terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk menentukan langkah mitigasi risiko yang paling sesuai dengan ketentuan regulator,” jelasnya.
Seiring proses tersebut, Bank Mandiri juga terus menjaga koordinasi dengan OJK serta berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penanggulangan bencana, agar setiap opsi relaksasi dapat diarahkan secara hati-hati dan tetap selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
“Pada saat yang sama, Bank Mandiri menyampaikan empati yang mendalam kepada seluruh korban bencana. Melalui tim Mandiri Peduli Bencana dan relawan Mandirian, berbagai bantuan telah disalurkan secara aktif ke wilayah terdampak,” ucap Adhika.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Sumatra Barat.
Baca juga: Bank Mandiri Perkuat Kepercayaan Publik di Era AI
“Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kamis, 11 Desember 2025.
Mahendra menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Jalin dan AFTECH resmi membentuk Fraud Detection Consortium (FDC) sebagai wadah kolaborasi industri… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI terus memperkuat penetrasi layanan keuangan… Read More
Poin Penting Outstanding pembiayaan Multiguna iB Hijrah mencapai Rp618 miliar per Oktober 2025, tumbuh 41… Read More
Poin Penting AFTECH dan AMVESINDO meneken MoU untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja di sektor fintech,… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,19 persen ke 8.636,54, dengan 270 saham naik, 109 turun,… Read More
Poin Penting Harga emas Galeri24 dan UBS kompak naik pada Jumat 12 Desember 2025; Galeri24… Read More