Categories: News UpdatePerbankan

Bank Mandiri dan Ditjen Pajak Kerja Sama Optimalkan Perpajakan

Jakarta – Bank Mandiri terus memperkuat sinergi dengan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Salah satu bentuk sinergi tersebut adalah keiikutsertaan Bank Mandiri dalam proses digitalisasi berbasis web dengan platform EOI (Exchange of Information) mengenai akses Informasi Keuangan untuk kepentingan Perpajakan.

Adapun kerja sama ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang No. 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk teknis mengenai Akses Informasi Keuangan, yang mengatur seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Indonesia untuk memberikan akses informasi keuangan kepada Ditjen Pajak dalam rangka mendukung perpajakan secara nasional.

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari Pajak,” jelas Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi dalam keterangannya, 6 Desember 2021.

Menurut Darmawan, sinergi ini akan mempercepat proses pengiriman data dengan memanfaatkan layanan digital Bank Mandiri yang mudah, handal dan aman. Pasalnya, seluruh proses pendataan yang semula dilakukan secara manual via pos, kini bisa dilakukan secara daring melalui portal khusus.

Sebagai tindak lanjut, Bank Mandiri dan Ditjen Pajak juga telah melakukan piloting uji coba penggunaan portal, sesuai amanat Keputusan Dirjen Pajak No KEP. 248/PJ/2021. Dalam waktu dekat, piloting ini juga akan dilakukan kepada lembaga jasa keuangan lainnya.

“Sesuai ketentuan UU No. 9 Tahun 2017 dan PMK No. 70/PMK.03/2017 tersebut, kami juga memastikan bahwa informasi yang disampaikan hanya terkait wajib pajak yang sedang mengalami proses penyidikan atau kasus pajak tertentu, tidak terhadap seluruh nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” kata Darmawan. (*)

 

Editor: Rezkiana Np

Evan Yulian

Recent Posts

KBBS Salurkan 5 Gerobak untuk Dukung UMKM Melalui Wakaf Produktif

Depok - KB Bank Syariah (KBBS) memberikan dukungan kepada pengusaha UMKM dalam pengembangan usaha mereka… Read More

5 hours ago

Peduli dengan Anak Yatim, BTN Gelar Khitanan Massal

Suasana saat BTN menggelar kegiatan khitanan Massal dan Santunan Yatim Piatu dan Kaum Dhuafa di… Read More

6 hours ago

Umumkan Daftar Pemain, Jakarta Livin’ by Mandiri Siap Berlaga di Proliga 2025 Putri

Jakarta - Menjelang gelaran Proliga 2025, Bank Mandiri secara resmi memperkenalkan tim voli putri profesional… Read More

10 hours ago

Akhir Tahun, Aliran Modal Asing Keluar RI Rp4,31 Triliun

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu keempat Desember 2024, aliran modal asing keluar atau capital… Read More

12 hours ago

Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan di 2025, Begini Detailnya

Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan tunai sebagai dukungan kepada para pekerja yang menjadi korban… Read More

1 day ago

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Crazy Rich Budi Said Ajukan Banding

Jakarta – Crazy Rich Surabaya, Budi Said mengajukan banding usai dirinya divonis 15 tahun penjara… Read More

1 day ago