Bank Mandiri; Bagi dividen. (Foto: Erman)
Jakarta–Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memutuskan untuk membagi dividen sebesar 30% dari laba bersih sebesar Rp20,3 triliun di 2015, atau setara Rp6,1 triliun.
“Dividen sebesar 30% dari total laba 2015, yakni Rp6,1 triliun, atau setara Rp261,44 per saham. Yang akan dibagikan kepada pemegang saham,” ujar Direktur Utama Terpilih Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, usai RUPST perseroan di Jakarta, Senin, 21 Maret 2016.
Selain membagikan dividen sebesar 30% dari laba bersih tahun buku 2015, kata Kartika atau yang sering disapa Tiko, perseroan juga memutuskan untuk menahan sisa laba bersih yang sebesar Rp11,95 triliun sebagai permodalan perseroan.
Menurut Tiko, besaran dividen tersebut telah memperhatikan kebutuhan likuiditas perseroan untuk mengembangkan bisnis dalam ke depannya. Hal ini sebagai bentuk apresiasi perseroan ke pemegang saham.
“Penetapan besaran dividen tersebut, sebagai bentuk apresiasi perseroan kepada pemegang saham atas kepercayaan dan dukungannya,” tukasnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2015 Bank Mandiri telah membukukan laba bersihnya sebesar Rp20,3 triliun atau mengalami pertumbuhan 2,3% bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp19,9 triliun. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting Standard Chartered mendorong portofolio yang disiplin, terstruktur (core, tactical, opportunistic), dan terdiversifikasi lintas… Read More
Poin Penting Presiden Prabowo melantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan, menggantikan Thomas Djiwandono yang… Read More
Poin Penting IHSG lanjut melemah tajam – Pada sesi I (6/2), IHSG ditutup turun 2,83%… Read More
Poin Penting Moody’s menurunkan outlook Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun mempertahankan sovereign credit rating… Read More
Poin Penting Penurunan outlook dari stabil ke negatif dinilai Celios sebagai peringatan terhadap arah kebijakan… Read More
Poin Penting Danamon targetkan AUM wealth management tumbuh 20 persen pada 2026, melanjutkan capaian 2025… Read More