Bank Jateng Resmi Tercatat Jadi Bank Kustodian ke-26 di KSEI

Jakarta – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) bersama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada hari ini (14/6) telah menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bank kustodian ke-26 sebagai pemegang rekening KSEI.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, mengatakan dengan bergabungnya Bank Jateng sebagai pemegang rekening KSEI diharapkan dapat memperkuat layanan yang tersedia bagi investor pasar modal Indonesia, khususnya wilayah Jawa Tengah.

“Kami harap Bank Jateng dapat turut memperkuat infrastruktur pasar modal kita, memberikan layanan yang lebih komprehensif, dan menjaga integritas aset para investor,” ucap Samsul dalam sambutannya di Jakarta, 14 Juni 2024.

Baca juga: KSEI dan IFG Life Berkolaborasi Hadirkan Sistem Multi Investasi Terpadu

Samsul juga berharap, adanya kerjasama dengan Bank Jateng dapat membantu pertumbuhan jumlah investor di tanah air yang saat ini memiliki kebutuhan akan layanan investasi yang lebih mudah dan cepat.

Di mana, berdasarkan data KSEI per Mei 2024 khusus untuk wilayah Jawa Tengah, jumlah investor di Jawa Tengah telah
mencapai 1,54 juta dan telah menempati posisi keempat terbesar jumlah investor di Indonesia.

Adapun, Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah, Bank Jateng, Ony Suharsono, menyebut kerjasama tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif dalam pengembangan pasar modal di Indonesia, melalui layanan jasa kustodian yang berfokus untuk kemudahan investor.

Baca juga: Dana Haji Sumbang 11 Persen DPK Bank Jateng Syariah

“Kemudahan tersebut antara lain, yaitu dapat menikmati manfaat investasi secara optimal, dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap cepat, tepat, dan akurat, serta didukung oleh SDM, infrastruktur, dan sistem kustodian yang berkualitas,” ujar Ony dalam kesempatan yang sama.

Sebagai informasi, Bank Jateng telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagai Bank Kustodian pada tanggal 2 April 2024. Nantinya, Bank Jateng akan menjalankan transaksi efek yang mencakup saham, obligasi, dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif (Reksa Dana), perseroan juga akan melayani pembukaan rekening efek kustodian hingga penyimpanan efek. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Teknologi Terpadu Tekan Risiko Gangguan Operasional IT

Poin Penting Kerusakan atau hang perangkat operasional seperti aplikasi kasir bisa menyebabkan gangguan bisnis serius… Read More

20 mins ago

OJK Targetkan Aset Asuransi Tumbuh hingga 7 Persen di 2026

Poin Penting OJK menargetkan aset asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026, seiring optimisme kinerja sektor… Read More

2 hours ago

OJK Targetkan Kredit Perbankan Tumbuh hingga 12 Persen di 2026

Poin Penting OJK memproyeksikan kredit perbankan 2026 tumbuh 10–12 persen, lebih tinggi dibanding target 2025… Read More

2 hours ago

Kekerasan Debt Collector dan Jual Beli STNK Only Jadi Alarm Keras Industri Pembiayaan

Poin Penting Kekerasan debt collector dan maraknya jual beli kendaraan STNK only menggerus kepercayaan publik,… Read More

3 hours ago

OJK Wanti-wanti “Ormas Galbay” dan Jual Beli STNK Only Tekan Industri Pembiayaan

Poin Penting OJK menegaskan peran penagihan penting menjaga stabilitas industri pembiayaan, namun wajib diatur rinci,… Read More

4 hours ago

Sidak Industri Baja, Purbaya Kejar Potensi Tunggakan Pajak Rp500 Miliar

Poin Penting Menkeu Purbaya sidak dua perusahaan baja di Tangerang yang diduga menghindari pembayaran PPN… Read More

4 hours ago