Jakarta – Kegiatan operasional Bank Indonesia ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu, 27 November 2024.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso mengatakan, hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga: OJK Beberkan Dampak Pilkada 2024 terhadap Permintaan Kredit Perbankan
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan:
“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” ujar Denny dalam keterangan resmi, Senin, 25 November 2024. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - Allianz Life Indonesia dan Allianz Utama Indonesia meraih sertifikasi terkait keamanan data pribadi,… Read More
Jakarta - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai Central Counterparty Pasar Uang dan Valuta… Read More
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melalui aplikasi wondr by BNI… Read More
Jakarta - Meski masuk jajaran negara G-20 atau negara dengan ekonomi terbesar, Indonesia rupanya masih… Read More
Jakarta – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak rencana pemerintah menaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi… Read More
Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 25 November 2024, ditutup… Read More