Perbankan; Mitigasi risiko. (Foto: Dok. Infobank)
Jakarta–Kendati Bank Indonesia (BI) telah memperketat kran regulasi KPR inden, perbankan dan konsumen tetap harus berhati-hati dengan perilaku pengembang (developer) yang ingkar janji. Sebab, ternyata banyak konsumen maupun perbankan yang kecolongan oleh tindakan pengembang yang ingkar janji.
Pasalnya, kondisi ini sejalan dengan tidak adanya standar maupun regulasi di industri properti, maka banyak pengembang yang sepak terjangnya merugikan konsumen, bahkan banyak bank yang sudah menerapkan sistem mitigasi risiko pun namun masih kecolongan. Oleh sebab itu perbankan juga diminta untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.
“Perbankan yang terlibat dengan ini juga harus selektif, bank memberikan financing bukan ketepatan waktu pada pembangunan apartemen. Tapi ada tanggung jawab bank juga untuk lebih selektif (terhadap developer),” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam seminar Property and Morgage Summit 2016 yang diselenggarakan Infobank Institute bekerja sama dengan Perbanas, di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.
Menurut Bambang, ketidaktahuan konsumen terhadap latar belakang atau reputasi para pengembang, dapat menimbulkan kekecewaan bagi konsumen. Sehingga dibutuhkan informasi lebih agar mengetahui seperti apa latar belakang pengembang tersebut. Dengan mengetahui informasi-informasi tersebut maka para konsumen bisa terhindar dari para pengembang nakal.
“Karena yang punya informasi itu kan pihak perbankannya. Maka bank juga harus memberikan informasi-informasi itu, agar perbankan juga bisa terhindar dari kekecewaan konsumen. Terlebih jika perbankan besar yang tersangkut oleh developer nakal,” ucapnya.
Berdasarkan penelusuran, ada sejumlah proyek “bermasalah” yang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan properti, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Banjarmasin, hingga Makasar. Permasalahan yang timbul terkait dengan tiga hal. Satu, terkait fisik bangunan, yang meliputi waktu, spesifikasi serta kualitas bangunan yang tidak sesuai janji.
Lalu yang kedua, terkait dengan surat-menyurat seperti sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang molor dan tidak sesuai janji. Ketiga, terkait dengan manajemen, misalnya terjadi konflik antarpengurus yang memengaruhi performance perusahaan sehingga membuat perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban atau komitmennya.
“Ini akan menimbulkan banyak kekecewaan. Sangat perlu bank-bank itu lebih selektif dalam memberikan pembiayaan pada developer, karena banyak developer yang nakal, terlebih kalau bank-bank yang masuk untuk financing ini bank-bank kecil yang kurang terkenal itu juga patut dicurigai. Jadi harus mengetahui reputasinya seperti apa,” tutup Bambang. (*) Rezkiana Nisaputra
Poin Penting Sebanyak 36 dari 38 provinsi telah menetapkan UMP 2026, sesuai PP 49/2025 yang… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan formulasi UMP 2026 telah memasukkan indikator ekonomi seperti inflasi, indeks alfa,… Read More
Poin Penting Modal asing masuk Rp3,98 triliun pada 22–23 Desember 2025, dengan beli bersih di… Read More
Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More
Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More
Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More