Categories: Perbankan

Bank Harus Selektif Gandeng Developer Properti

Jakarta–Kendati Bank Indonesia (BI) telah memperketat kran regulasi KPR inden, perbankan dan konsumen tetap harus berhati-hati dengan perilaku pengembang (developer) yang ingkar janji. Sebab, ternyata banyak konsumen maupun perbankan yang kecolongan oleh tindakan pengembang yang ingkar janji.

Pasalnya, kondisi ini sejalan dengan tidak adanya standar maupun regulasi di industri properti, maka banyak pengembang yang sepak terjangnya merugikan konsumen, bahkan banyak bank yang sudah menerapkan sistem mitigasi risiko pun namun masih kecolongan. Oleh sebab itu perbankan juga diminta untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan.

“Perbankan yang terlibat dengan ini juga harus selektif, bank memberikan financing bukan ketepatan waktu pada pembangunan apartemen. Tapi ada tanggung jawab bank juga untuk lebih selektif (terhadap developer),” ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam seminar Property and Morgage Summit 2016 yang diselenggarakan Infobank Institute bekerja sama dengan Perbanas, di Jakarta, Kamis, 18 Februari 2016.

Menurut Bambang, ketidaktahuan konsumen terhadap latar belakang atau reputasi para pengembang, dapat menimbulkan kekecewaan bagi konsumen. Sehingga dibutuhkan informasi lebih agar mengetahui seperti apa latar belakang pengembang tersebut. Dengan mengetahui informasi-informasi tersebut maka para konsumen bisa terhindar dari para pengembang nakal.

“Karena yang punya informasi itu kan pihak perbankannya. Maka bank juga harus memberikan informasi-informasi itu, agar perbankan juga bisa terhindar dari kekecewaan konsumen. Terlebih jika perbankan besar yang tersangkut oleh developer nakal,” ucapnya.

Berdasarkan penelusuran, ada sejumlah proyek “bermasalah” yang dikembangkan oleh sejumlah perusahaan properti, seperti di Jakarta, Bandung, Semarang, Banjarmasin, hingga Makasar. Permasalahan yang timbul terkait dengan tiga hal. Satu, terkait fisik bangunan, yang meliputi waktu, spesifikasi serta kualitas bangunan yang tidak sesuai janji.

Lalu yang kedua, terkait dengan surat-menyurat seperti sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) yang molor dan tidak sesuai janji. Ketiga, terkait dengan manajemen, misalnya terjadi konflik antarpengurus yang memengaruhi performance perusahaan sehingga membuat perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban atau komitmennya.

“Ini akan menimbulkan banyak kekecewaan. Sangat perlu bank-bank itu lebih selektif dalam memberikan pembiayaan pada developer, karena banyak developer yang nakal, terlebih kalau bank-bank yang masuk untuk financing ini bank-bank kecil yang kurang terkenal itu juga patut dicurigai. Jadi harus mengetahui reputasinya seperti apa,” tutup Bambang. (*) Rezkiana Nisaputra

Paulus Yoga

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

14 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

14 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

14 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

15 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

22 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

22 hours ago