Headline

Bank Harus Jaga NPL Tanpa Relaksasi Restrukturisasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk bisa menjaga atau memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), tanpa relaksasi restrukturisasi kredit, karena keringanan tersebut sudah diberikan selama dua tahun oleh OJK.

‎Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017, saat ini para debitur atau peminjam kredit ke bank cenderung sudah memiliki kemampuan bayar yang meningkat. Terlebih, keringanan restrukturisasi kredit sudah banyak membantu bank.

‎”Sudah dikasih waktu dua tahun dan sudah siap, dan sepertinya debitur-debitur juga sudah mulai,” ujar Wimboh di perkantoran Bank Indonesia (BI).

‎OJK memastikan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan peraturan relaksasi restrukturisasi kredit oleh perbankan. Di mana disebutkan dalam aturan OJK tersebut, industri perbankan hanya diberi waktu selama 2 tahun untuk memanfaatkan relaksasi restrukturisasi kredit itu.

‎Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Relaksasi tersebut diatur untuk berlaku selama dua tahun sejak aturan tersebut diberlakukan pada 2015 lalu.

Ketentuan POJK itu mengatur mengenai restrukturisasi yang dilakukan sebelum terjadi penurunan kualitas kredit. Jika sebelumnya restrukturisasi kredit memperhitungkan tiga pilar, maka OJK dengan relaksasi itu hanya memberlakukan penggunaan satu atau dua pilar dari tiga pilar yang ada.

Jika relaksasi tersebut tidak diperpanang, maka OJK akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.

Sebagai informasi, pada ‎saat OJK menerbitkan peraturan tersebut di 2015, perbankan tengah menghadapi masalah membengkaknya rasio kredit bermasalah. Salah satu penyebabnya adalah NPL di kredit sektor komoditas yang memburuk menyusul anjloknya harga komoditas di pasar global.

Berdasarkan data OJK Juli 2017, rasio kredit bermasalah perbankan tercatat sebesar 3 persen (gross) atau masih mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,96 persen. Namun menurun bila dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 3,1 persen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

1 hour ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

2 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

2 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

2 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

4 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

5 hours ago