Headline

Bank Harus Jaga NPL Tanpa Relaksasi Restrukturisasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk bisa menjaga atau memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), tanpa relaksasi restrukturisasi kredit, karena keringanan tersebut sudah diberikan selama dua tahun oleh OJK.

‎Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017, saat ini para debitur atau peminjam kredit ke bank cenderung sudah memiliki kemampuan bayar yang meningkat. Terlebih, keringanan restrukturisasi kredit sudah banyak membantu bank.

‎”Sudah dikasih waktu dua tahun dan sudah siap, dan sepertinya debitur-debitur juga sudah mulai,” ujar Wimboh di perkantoran Bank Indonesia (BI).

‎OJK memastikan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan peraturan relaksasi restrukturisasi kredit oleh perbankan. Di mana disebutkan dalam aturan OJK tersebut, industri perbankan hanya diberi waktu selama 2 tahun untuk memanfaatkan relaksasi restrukturisasi kredit itu.

‎Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Relaksasi tersebut diatur untuk berlaku selama dua tahun sejak aturan tersebut diberlakukan pada 2015 lalu.

Ketentuan POJK itu mengatur mengenai restrukturisasi yang dilakukan sebelum terjadi penurunan kualitas kredit. Jika sebelumnya restrukturisasi kredit memperhitungkan tiga pilar, maka OJK dengan relaksasi itu hanya memberlakukan penggunaan satu atau dua pilar dari tiga pilar yang ada.

Jika relaksasi tersebut tidak diperpanang, maka OJK akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.

Sebagai informasi, pada ‎saat OJK menerbitkan peraturan tersebut di 2015, perbankan tengah menghadapi masalah membengkaknya rasio kredit bermasalah. Salah satu penyebabnya adalah NPL di kredit sektor komoditas yang memburuk menyusul anjloknya harga komoditas di pasar global.

Berdasarkan data OJK Juli 2017, rasio kredit bermasalah perbankan tercatat sebesar 3 persen (gross) atau masih mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,96 persen. Namun menurun bila dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 3,1 persen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Moody’s Pangkas Outlook Indonesia dari Stabil Jadi Negatif

Poin Penting Moody’s menurunkan outlook utang Indonesia dari stabil menjadi negatif, namun tetap mempertahankan peringkat… Read More

4 mins ago

Fundamental Solid, Bank Mandiri Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Poin Penting Di tengah pertumbuhan ekonomi nasional 5,11 persen pada 2025, Bank Mandiri mencatatkan aset… Read More

57 mins ago

Masjid Istiqlal Jalin Sinergi dengan Forum Pemred

Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) bersinergi dalam diskusi bertema "Peran Masjid Istiqlal di Era Transformasi Digital… Read More

2 hours ago

Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar pertemuan tahunan industri jasa keuangan yang digelar rutin untuk menyampaikan… Read More

2 hours ago

PaninBank Perkenalkan Aplikasi MyPanin

Dengan adanya MyPanin, menegaskan komitmen PaninBank dalam menghadirkan aplikasi layanan perbankan digital yang komprehensif, nyaman,… Read More

2 hours ago

Saham TUGU Rebound Cepat Setelah Koreksi, Intip Pemicunya

Poin Penting Sempat terkoreksi 5,15 persen ke Rp1.115 saat IHSG anjlok akibat sentimen MSCI, saham… Read More

2 hours ago