Headline

Bank Harus Jaga NPL Tanpa Relaksasi Restrukturisasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk bisa menjaga atau memperbaiki rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL), tanpa relaksasi restrukturisasi kredit, karena keringanan tersebut sudah diberikan selama dua tahun oleh OJK.

‎Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat, 25 Agustus 2017, saat ini para debitur atau peminjam kredit ke bank cenderung sudah memiliki kemampuan bayar yang meningkat. Terlebih, keringanan restrukturisasi kredit sudah banyak membantu bank.

‎”Sudah dikasih waktu dua tahun dan sudah siap, dan sepertinya debitur-debitur juga sudah mulai,” ujar Wimboh di perkantoran Bank Indonesia (BI).

‎OJK memastikan untuk tidak memperpanjang pemberlakuan peraturan relaksasi restrukturisasi kredit oleh perbankan. Di mana disebutkan dalam aturan OJK tersebut, industri perbankan hanya diberi waktu selama 2 tahun untuk memanfaatkan relaksasi restrukturisasi kredit itu.

‎Adapun ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian Dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum. Relaksasi tersebut diatur untuk berlaku selama dua tahun sejak aturan tersebut diberlakukan pada 2015 lalu.

Ketentuan POJK itu mengatur mengenai restrukturisasi yang dilakukan sebelum terjadi penurunan kualitas kredit. Jika sebelumnya restrukturisasi kredit memperhitungkan tiga pilar, maka OJK dengan relaksasi itu hanya memberlakukan penggunaan satu atau dua pilar dari tiga pilar yang ada.

Jika relaksasi tersebut tidak diperpanang, maka OJK akan kembali menggunakan tiga pilar yaitu sektor industri, kondisi perusahaan, dan kemampuan membayar untuk menjaga kehati-hatian bank sebelum menyalurkan kredit.

Sebagai informasi, pada ‎saat OJK menerbitkan peraturan tersebut di 2015, perbankan tengah menghadapi masalah membengkaknya rasio kredit bermasalah. Salah satu penyebabnya adalah NPL di kredit sektor komoditas yang memburuk menyusul anjloknya harga komoditas di pasar global.

Berdasarkan data OJK Juli 2017, rasio kredit bermasalah perbankan tercatat sebesar 3 persen (gross) atau masih mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 2,96 persen. Namun menurun bila dibandingkan Mei 2017 yang sebesar 3,1 persen. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

2 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

2 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

3 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

4 hours ago

OJK dan Inggris Luncurkan Kelompok Kerja Pembiayaan Iklim, Ini Targetnya

Poin Penting OJK dan Pemerintah Inggris Raya membentuk Kelompok Kerja Pembiayaan Iklimuntuk mempercepat pembiayaan iklim… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Lanjut Merosot 1,04 Persen, Ini Penyebabnya

Poin Penting IHSG ditutup turun 1,04 persen ke level 8.235,26 akibat sentimen negatif dari kebijakan… Read More

5 hours ago